JAKARTA | Sumut24.co
Baca Juga:
Duhh pajak oh pajak, Kementerian Keuangan memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, meskipun sempat muncul pernyataan yang memberi sinyal penundaan. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono, menegaskan hal tersebut dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada 3 Desember 2024.
Pernyataan Parjiono ini membantah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang sempat memberi sinyal bahwa kenaikan PPN 12 persen akan ditunda.
Kenaikan tarif PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7, yang mewajibkan tarif PPN naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap kenaikan PPN ini untuk masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan, guna menjaga daya beli masyarakat. Ekonom Senior Indef, Aviliani, juga menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Red/ag
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News