Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
Deli Serdang l Sumut24.co KT alias Bram (40) yg resedivist warga Kelurahan Kampung syahmad Lubuk Pakam ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam saat melakukan aksinya didepan Kantor Dinas Kehutanan Deli Serdang Lubuk Pakam, Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 22.50 wib.
Baca Juga:
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
- Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
- Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian pagar besi milik Dinas kehutanan itu terjadi pada Sabtu (5/12/2020) Sekira Pukul 21.00 wib.
Saat itu Supriatin (48) penjaga malam pada Dinas Kehutanan melakukan pengintaian karena tiga hari belakangan pagar besi milik Dinas Kehutanan kerap hilang sehingga membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP / 63 / XII / 2020 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam dengan kerugian berkisar Rp 6 juta.
Dari pengaduan Supriatin, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah STrk bersama beberapa personil melakukan penyelidikan.
Tepatnya pada Sabtu (5/12/2020) malam, Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa Pelaku akan melakukan aksi pencurian lagi di tempat yang sama di Dinas Kehutanan Pemkab Deli Serdang. Tim tekap bergegas berangkat dan berhasil menangkap pelaku an. Khairul Tabri usai melakukan aksi pencuriannya.
Guna pemeriksaan Khairul Tabri berikut barang bukti satu unit becak bermotor, satu unit pagar besi , satu buah pahat dan tali tambang diangkut ke komando.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan KT dan barang bukti diamankan.
Hasil introgasi terhadap pelaku KT alias Bram mengakui perbuatannya. Yaitu mèncuri pagar besi dengan cara merusak menggunakan Pahat. Selanjutnya dibawa dengan menggunakan becak bermotor.
Dalam pengakuannya, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya.
Diketahui tersangka juga pernah masuk buih dalam kasus Pengganiayan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dan pada tahun 2003 terjerat kasus Pencurian Sepeda Motor menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam serta pada Tahun 2017 dalam kasus pencurian menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
“Untuk kasus pencurian besi ini tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara”, tutupnya. (Hari’S)
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota