Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Deli Serdang l Sumut24.co KT alias Bram (40) yg resedivist warga Kelurahan Kampung syahmad Lubuk Pakam ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam saat melakukan aksinya didepan Kantor Dinas Kehutanan Deli Serdang Lubuk Pakam, Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 22.50 wib.
Baca Juga:
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian pagar besi milik Dinas kehutanan itu terjadi pada Sabtu (5/12/2020) Sekira Pukul 21.00 wib.
Saat itu Supriatin (48) penjaga malam pada Dinas Kehutanan melakukan pengintaian karena tiga hari belakangan pagar besi milik Dinas Kehutanan kerap hilang sehingga membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP / 63 / XII / 2020 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam dengan kerugian berkisar Rp 6 juta.
Dari pengaduan Supriatin, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah STrk bersama beberapa personil melakukan penyelidikan.
Tepatnya pada Sabtu (5/12/2020) malam, Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa Pelaku akan melakukan aksi pencurian lagi di tempat yang sama di Dinas Kehutanan Pemkab Deli Serdang. Tim tekap bergegas berangkat dan berhasil menangkap pelaku an. Khairul Tabri usai melakukan aksi pencuriannya.
Guna pemeriksaan Khairul Tabri berikut barang bukti satu unit becak bermotor, satu unit pagar besi , satu buah pahat dan tali tambang diangkut ke komando.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan KT dan barang bukti diamankan.
Hasil introgasi terhadap pelaku KT alias Bram mengakui perbuatannya. Yaitu mèncuri pagar besi dengan cara merusak menggunakan Pahat. Selanjutnya dibawa dengan menggunakan becak bermotor.
Dalam pengakuannya, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya.
Diketahui tersangka juga pernah masuk buih dalam kasus Pengganiayan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dan pada tahun 2003 terjerat kasus Pencurian Sepeda Motor menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam serta pada Tahun 2017 dalam kasus pencurian menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
“Untuk kasus pencurian besi ini tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara”, tutupnya. (Hari’S)
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News
MEDAN, SUMUT24.CO Komjen Pol (P) Drs Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan
Sport