Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Serdang Bedagai-Sumut24
Baca Juga:
Pelaku pembunuhan sadis anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Muhammad Safi’i Nainggolan alias Bungsu (22) warga Dusun III Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai diancam hukuman mati.
Pihak Satreskrim Polres Sergai dalam hal ini tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap tabir kematian karyawan PT Aquafarm Nusantara yang ditemukan mayatnya terapung di sungai tontong Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, kamis (26/5) lalu.
“Pelaku berjumlah tiga orang gay, dan ketiganya juga sudah kita amankan berikut barang buktinya” kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto didampingi Kasat Reskrim AKP Aron TT Siahaan di Mapolres Sergai, rabu (15/6).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni RS alias San (24) warga Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, kemudian ES alias Ek (20) warga Dusun III Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin dan MY (17) warga Dusun III Desa Lodak Sari Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku ditangkap senin (13/6) ditempat yang berbeda.
Kapolres AKBP Eko Suprihanto mengatakan satu dari ketiga pelaku adalah merupakan orang terdekat korban. Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu pelaku RS yang mengatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan khusus dengan korban yang terjalin sudah lama.
“Pelaku utamanya yakni RS yang merupakan orang terdekat korban, sedangkan 2 lainnya sebagai pembantu RS untuk menghabisi nyawa korban. Meski semuanya sama sama pria, RS ini lah yang disebut sebut pacar korban, mereka ini memang memiliki perilaku seks menyimpang” ucap Kapolres.
AKBP Eko Suprihanto menjelaskan, malam sebelum kematian korban, RS mengajak korban jalan jalan, setiba di lokasi yang dijanjikan, korban yang berboncengan dengan RS langsung dihajar oleh ES dan MY, yang telah menunggu di TKP. Dugaan mengarah ke komplotan ini setelah beberapa harta benda korban, seperti sepeda motor Honda Vario, dan baju-baju ditemukan di tangan para pelaku.
“Meski diakui mereka berhubungan seksual, namun motifnya lebih kepada pelaku yang hanya ingin menguasai harta benda korbannya, dan semuanya itu telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku” terang AKBP Eko Suprihanto.
Selain membunuh Safii, ketiga gay ini juga mengaku telah membunuh korban yang juga penyuka sesama jenis, yakni Subrata, warga Kecamatan Pantai Cermin, yang ditemukan tewas di saluran drainase areal perkebunan sawit PT Adolina, Perbaungan, pada 2015 lalu.
“Korban berikutnya adalah Legimin, warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan. Ia ditemukan tewas pada tahun 2013 lalu di aliran Sungai Ular, Desa Ujung Rambung, Perbaungan” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya merencanakan, maka pihak Polres Sergai mempertimbangkan untuk menetapkan Pasal 340 subs Pasal 339, lebih subs Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.(Bdi).
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum