TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang laki-laki tersangka pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu.
Tersangka ditangkap pada hari, Rabu (2/12/2020) berikut dengan mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan nya 1.42 gram, uang tunai senilai Rp.120.000, dan 1 unit HP merek Icherry warna merah putih.
Informasi dihimpun wartawan, Kamis (3/12/2020), tersangka pengedar shabu dan ekstasi dimaksud bernama, Ilham Hasibuan alias Boil (33), warga Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan di Jalan Yos Sudars, Lingkungan II Gang Selangat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya. Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki (tersangka) dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika.
Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kemudian Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan dengan bantuan informan. Kemudian informan melakukan pemesanan terhadap tersangka untuk melakukan transaksi narkoba di jalan tersebut.
Setelah dilakukan pemesanan, sabu itu datang dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap, 1 bungkus sabu terbungkus plastik warna hitam berada di tangan kanan tersangka. Setelah ditimbang berat kotor keseluruhannya 1,42 gram.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Barang bukti dan teraangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News