Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Langkat I SUMUT24.co
Baca Juga:
Berawal dari keresahan dan laporan masyarakat kerap sebagai tempat dan transaksi narkoba Polsek Pangkalan Brandan kembali mengamankan seorang pelaku (Iwan Taing) kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Gang Amal Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Rabu (02/12/20)
Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Irwansyah alias Iwan Taing 30tahun warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ditangkap pada Rabu (02/12/20) siang sekitar pukul 11.30 wib, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 2,64 gram.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah, bahwa disekitar lokasi sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Atas informasi ini, Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH beserta Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi yang dimaksud, sehingga diketahuilah identitas dan keberadaan tersangka yang sedang membawa barang bukti sabu, tanpa pikir panjang petugas langsung melakukan penyergapan.
Tersangka yang melihat kedatangan petugas, berusaha membuang barang bukti sabu dengan tangan kirinya, namun aksi ini diketahui petugas yang langsung melakukan penangkapan
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang, ditemukan 2 buah Hanphone merk Asus dan merk Samsung, serta 1 buah dompet kecil bermotif teko yang didalamnya terdapat 3 paket plastik klip sabu siap edar dan 10 plastik klip kosong.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada pemakai yang menjadi langganannya, dimana barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial FI yang berada di Gang Armenia, Sei Bilah.
Guna melakukan pengembangan, petugas langsung mencari keberadaan Fi, namun setiba dilokasi yang ditunjukan, Fi tidak berada di tempat diduga Fi telah melarikan diri begitu mendapat informasi bahwa Iwan ditangkap Polisi.
“Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/149/XII/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN Tgl 02 Desember 2020, dimana saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaanâ€, ucap Kapolsek AKP P.S Simbolon.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH.
Dari penangkapan ini, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana secepatnya tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, dan Polsek P.Brandan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram ini dimana identitas pelaku sudah diketahui. (DDK/AYR).
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News
MEDAN, SUMUT24.CO Komjen Pol (P) Drs Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan
Sport