Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Diskominfo Sumut BukaBukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 20262030, Capai Rp409,7 Juta
kota
Serdang Bedagai | Sumut24
Baca Juga:
Satreskrim Polres Sergai akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Sergai yang juga karyawan PT Aquafarm Nusantara, Muhammad Syafi’i alias Bungsu (25) warga Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu yang ditemukan warga mayatnya di sungai tontong, Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, kamis (26/5) lalu sekira pukul 18.00 wib. Pencarian ini tidak butuh waktu lama.
Dari hasil penyelidikan atas kasus pembunuhan sibungsu, pihak polres menetapkan 3 tersangka yakni RS (23) warga Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, ES (20) warga Dusun III Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin dan MY (17) warga Dusun III Desa Lodak Sari Kabupaten Deli Serdang.
“Ketiga tersangka kita tangkap ditempat yang berbeda, pada senin (13/6). RS ditangkap diPerbaungan, lalu ES di Petumbukan Deli Serdang, sedangkan MY di Medang Deras Kabupaten Batu Bara” ungkap Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto didampingi Kasat Reskrim AKP Aron TT Siahaan saat menggelar pemaparannya di Mapolres Sergai, Rabu (15/6).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa pembunuhan yang dilakukan ketiganya tidak hanya terhadap sibungsu saja, namun ketiganya mengaku telah melakukan hal yang sama terhadap Subrata yang ditemukan mayatnya di Afd I Perkebunan PTPN IV Kebun adolina tepatnya di Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin pada tahun 2015 lalu sekitar bulan desember.
Selain itu, ketiganya juga mengaku telah menghabisi nyawa seorang agen jagung bernama Legimin (37) warga Desa Bingkat Kecamatan Perbaungan yang ditemukan mayatnya di sungai ular Kecamatan Perbaungan pada tahun 2013 lalu.
“Motif pembunuhan ini sebenarnya adalah perampokan, jadi pelaku sebenarnya ingin memiliki harta korban dengan cara memacari korban kemudian merencanakan pembunuhan” kata Kapolres AKBP Eko Suprihanto.
Menurut Kapolres AKBP Eko Suprihanto, ketiga pelaku mempunyai kelainan seks atau sering disebut dengan Lesbian, Gay, Bisexsual dan Transgender (LGBT). Sebab, Pelaku menghabisi korbannya dengan cara memacarinya kemudian setelah diambil semua barang barang berharga, korban lalu dibunuh dan jasadnya dibuang untuk menghilangkan jejaknya.
“Alat yang digunakan Pelaku 1 buah pisau lipat, satu potong broti dan 1 buah kunci besi F. Pelaku melakukannya dengan cara menikam dan dan memukul korban kemudian membuang jasadnya” terang Kapolres.
Sementara itu ditempat yang sama Kabag Psikologi dari Polda Sumut AKBP Horas Silaen mengatakan, ketiga pelaku melakukan dengan cara sadar dan tidak ada tendensia penyimpangan. “Dari psikologisnya, ketiga pelaku melakukannya dengan sadar” kata AKBP Horas Silaen.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Aron TT Siahaan menambahkan, dalam kasus pembunuhan berencana ini, ketiga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan, dan ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 sub pasal 339 sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(Bdi)
Diskominfo Sumut BukaBukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 20262030, Capai Rp409,7 Juta
kota
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
kota
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
kota
BNN RI Sambangi Madina, Bupati Saipullah Tegaskan Tak Bisa Sendiri Lawan Narkoba, Butuh Sinergi Forkopimda
kota
Monitoring Desa Binaan PKK di Padang Lawas, Wabup Achmad Fauzan Tertib Administrasi Wujud Tata Kelola yang BerkualitasMeta Deskripsi
kota
Peternak Puyuh di Padangsidimpuan Menjerit, Program MBG Diharapkan Jadi Nafas Baru Usaha Rakyat
kota
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut, Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Residivis Pembawa Sabu
kota
Wali Kota menghadiri acara Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun dari Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan kepada Letkol Inf Agu
kota
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Pematangsiantar
kota
Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik
kota