Medan | Sumut24
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara (Sumut) menemukan sejumlah produk pangan tanpa izin edar, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pusat perbelanjaan Smarco Ringroad Citiwalks, Kamis (9/6). Akibatnya, produk pangan berupa makanan ringan, biskuit, susu dan kopi bubuk disita guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Kepala BBPOM Sumut, Ali Bata Harahap menyebutkan, ada sekitar 7 item lebih yang disita pihaknya dalam sidak tersebut. Kata Ali Bata, sidak ini dalam rangka pengawasan intensifikasi pangan pada hari-hari besar keagamaan. Tujuannya, untuk melindungi konsumen dari produk pangan, obat, kosmetik dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat.
“Sejumlah produk yang disita tersebut karena tidak dilengkapi izin edar. Oleh karenanya, diragukan dan belum melalui evaluasi BBPOM. Sebab, keamanan mutunya belum bisa dijamin,” jelas Ali Bata.
Diutarakannya, karena beberapa produk tersebut tak memiliki izin edar maka pelaku usaha terancam diberikan sanksi pidana. Sesuai dengan UU Pangan, maka sanksinya berupa 2 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp4 milyar.
Dia menambahkan, nantinya pihaknya akan memanggil pengelola Smarco dan akan dipertanyakan kenapa bisa menjual produk tanpa izin edar tersebut. Ditelusuri dulu dari mana sumbernya.
“Sebelum memasuki bulan ramadan, kita sudah menyampaikan edaran kepada pelaku usaha, untuk tidak mengedarkan produk tanpa izin edar. Jadi, kalau ditemukan tentunya sanksi hukum diberlakukan,” tegasnya.
Sementara, Store Manager Smarco Ringroad Citiwalks, Bowo mengaku tidak mengerti persoalan belum adanya izin edar tersebut. Sebab, selama ini dirinya hanya sebatas menangani bisnis penjualan.
“Kita memang menjual produk selengkap-lengkapnya. Kita berupaya menghadirkan barang atau produk sesuai dengan keinginan konsumen. Kalau masalah kita kurang mengerti juga masalahnya. Jadi, yang jelas produk-produk itu dijual atas permintaan konsumen sendiri,” katanya. (W04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News