Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Medan | Sumut24 Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara (Sumut) menemukan sejumlah produk pangan tanpa izin edar, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pusat perbelanjaan Smarco Ringroad Citiwalks, Kamis (9/6). Akibatnya, produk pangan berupa makanan ringan, biskuit, susu dan kopi bubuk disita guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Kepala BBPOM Sumut, Ali Bata Harahap menyebutkan, ada sekitar 7 item lebih yang disita pihaknya dalam sidak tersebut. Kata Ali Bata, sidak ini dalam rangka pengawasan intensifikasi pangan pada hari-hari besar keagamaan. Tujuannya, untuk melindungi konsumen dari produk pangan, obat, kosmetik dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat.
“Sejumlah produk yang disita tersebut karena tidak dilengkapi izin edar. Oleh karenanya, diragukan dan belum melalui evaluasi BBPOM. Sebab, keamanan mutunya belum bisa dijamin,” jelas Ali Bata.
Diutarakannya, karena beberapa produk tersebut tak memiliki izin edar maka pelaku usaha terancam diberikan sanksi pidana. Sesuai dengan UU Pangan, maka sanksinya berupa 2 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp4 milyar.
Dia menambahkan, nantinya pihaknya akan memanggil pengelola Smarco dan akan dipertanyakan kenapa bisa menjual produk tanpa izin edar tersebut. Ditelusuri dulu dari mana sumbernya.
“Sebelum memasuki bulan ramadan, kita sudah menyampaikan edaran kepada pelaku usaha, untuk tidak mengedarkan produk tanpa izin edar. Jadi, kalau ditemukan tentunya sanksi hukum diberlakukan,” tegasnya.
Sementara, Store Manager Smarco Ringroad Citiwalks, Bowo mengaku tidak mengerti persoalan belum adanya izin edar tersebut. Sebab, selama ini dirinya hanya sebatas menangani bisnis penjualan.
“Kita memang menjual produk selengkap-lengkapnya. Kita berupaya menghadirkan barang atau produk sesuai dengan keinginan konsumen. Kalau masalah kita kurang mengerti juga masalahnya. Jadi, yang jelas produk-produk itu dijual atas permintaan konsumen sendiri,” katanya. (W04)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum