Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Muhammad Syam Mirza, Panitia Pengadaan Barang (PPB) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Langkat, dituntut selama empat tahun penjara dalam persidangan, di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6).
Terdakwa dianggap terbukti bersalah menerima gratifikasi proyek pengadaan bibit ikan kerapu Tahun 2012 sebesar Rp110 juta dari Sumantri selaku Direktur PT Bintang.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Syam Mirza selama empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” pinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Adung dari Kejari Stabat Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Berlian Napitupulu, JPU mengatakan, terdakwa Muhammad Syam Mirza terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Muhammad Syam Mirza, jaksa juga menuntut terdakwa Sumantri selaku Direktur PT Bintang Mulya selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa yang juga rekanan dalam proyek itu dianggap bersalah memberi gratifikasi kepada Muhammad Syam Mirza sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun yang menjadi pertimbangan adalah hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan,” ucap JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim Ketua Berlian Napitupulu menutup persidangan dan dibuka kembali pada pekan depan Kamis (16/6) dalam agenda pembelaan (pledoi).
Di luar persidangan, JPU M Adung mengatakan, kasus itu berawal dari pengadaan bibit ikan kerapu bantuan Asian Development Bank (ADB) tahun 2012 sebesar Rp700 juta di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat. Namun terdakwa Sumantri selaku Direktur Bintang memberi gratifikasi kepada Muhammad Syam Mirza agar menjadi rekanan dalam proyek itu.(R04)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum