Kamis, 23 Juli 2026

Pejabat DKP Langkat Dituntut 4 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 10 Juni 2016 04:34 WIB
Pejabat DKP  Langkat Dituntut 4 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Muhammad Syam Mirza, Panitia Pengadaan Barang (PPB) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Langkat, dituntut selama empat tahun penjara dalam persidangan, di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6).

Terdakwa dianggap terbukti bersalah menerima gratifikasi proyek pengadaan bibit ikan kerapu Tahun 2012 sebesar Rp110 juta dari Sumantri selaku Direktur PT Bintang.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Syam Mirza selama empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” pinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Adung dari Kejari Stabat Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Berlian Napitupulu, JPU mengatakan, terdakwa Muhammad Syam Mirza terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Muhammad Syam Mirza, jaksa juga menuntut terdakwa Sumantri selaku Direktur PT Bintang Mulya selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa yang juga rekanan dalam proyek itu dianggap bersalah memberi gratifikasi kepada Muhammad Syam Mirza sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun yang menjadi pertimbangan adalah hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan,” ucap JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim Ketua Berlian Napitupulu menutup persidangan dan dibuka kembali pada pekan depan Kamis (16/6) dalam agenda pembelaan (pledoi).

Di luar persidangan, JPU M Adung mengatakan, kasus itu berawal dari pengadaan bibit ikan kerapu bantuan Asian Development Bank (ADB) tahun 2012 sebesar Rp700 juta di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat. Namun terdakwa Sumantri selaku Direktur Bintang memberi gratifikasi kepada Muhammad Syam Mirza agar menjadi rekanan dalam proyek itu.(R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
komentar
beritaTerbaru