Jumat, 29 Mei 2026

Polres Pelabuhan Belawan Bersama Tim Gabungan Gelar Razia Yustisi, 55 Orang Terjaring

Administrator - Senin, 14 September 2020 11:41 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Bersama Tim Gabungan Gelar Razia Yustisi, 55 Orang Terjaring
BELAWAN | SUMUT24.co Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Belawan, Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI-AD, Sat Pol PP Kota Medan melaksanakan razia masker di Jalan Pelabuhan Raya depan kantor Pelindo 1 Belawan, Senin (14/9/2020). Hasilnya, 55 orang warga yang tidak memakai masker dan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) diberikan sanksi tindakan fisik dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa Nasution menyebutkan kegiatan Operasi Yustisi/razia masker tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 berdasarkan Pergub No 77 tahun 2020 dan Perwal No 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. “Razia masker bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 dan terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelas Kabag Ops. Dijelaskan Kabag Ops, sasaran Operasi Yustisi/razia masker terhadap masyarakat pengendara kenderaan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan imbauan guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selama melaksanakan razia, terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 55 orang, dimana 45 orang tanpa KTP dan 10 orang disita KTP, selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan sanksi atau hukuman tindakan fisik berupa Push Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, masyarakat yang tidak memakai masker langsung diberikan masker. “Untuk 10 orang yang KTPnya disita, dapat mengambilnya di kantor Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis (17/9), mendatang,” imbau Kabag Ops. Kabag Ops mengingatkan, bila kedepannya bagi lelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan masker pada saat pelaksanaan Operasi Yustisi/Razia Masker akan dikenakan Sanksi denda administrasi sebesar seratus ribu rupiah. (Dra)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BRI BO Sibuhuan  Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
IPQOH Sumut Berduka Cita: Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
Pererat Ukhuwah Idul Adha, DPC JBMI Asahan Salurkan Hewan Qurban Amanah Ketum DPP ke Warga Meranti
Jelang Idul Adha, PLN UID Sumut Laporkan Kesiapan Pasokan Listrik Kepada Gubernur Sumatera Utara
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
komentar
beritaTerbaru