Selasa, 22 September 2026

Polres Pelabuhan Belawan Bersama Tim Gabungan Gelar Razia Yustisi, 55 Orang Terjaring

Administrator - Senin, 14 September 2020 11:41 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Bersama Tim Gabungan Gelar Razia Yustisi, 55 Orang Terjaring
BELAWAN | SUMUT24.co Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Belawan, Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI-AD, Sat Pol PP Kota Medan melaksanakan razia masker di Jalan Pelabuhan Raya depan kantor Pelindo 1 Belawan, Senin (14/9/2020). Hasilnya, 55 orang warga yang tidak memakai masker dan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) diberikan sanksi tindakan fisik dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa Nasution menyebutkan kegiatan Operasi Yustisi/razia masker tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 berdasarkan Pergub No 77 tahun 2020 dan Perwal No 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. “Razia masker bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 dan terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelas Kabag Ops. Dijelaskan Kabag Ops, sasaran Operasi Yustisi/razia masker terhadap masyarakat pengendara kenderaan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan imbauan guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selama melaksanakan razia, terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 55 orang, dimana 45 orang tanpa KTP dan 10 orang disita KTP, selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan sanksi atau hukuman tindakan fisik berupa Push Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, masyarakat yang tidak memakai masker langsung diberikan masker. “Untuk 10 orang yang KTPnya disita, dapat mengambilnya di kantor Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis (17/9), mendatang,” imbau Kabag Ops. Kabag Ops mengingatkan, bila kedepannya bagi lelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan masker pada saat pelaksanaan Operasi Yustisi/Razia Masker akan dikenakan Sanksi denda administrasi sebesar seratus ribu rupiah. (Dra)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
Pemkab Deli Serdang dan PT Pupuk Indonesia Cek Pupuk, Kendala Petani Ditindaklanjuti
Polda Sumut Tangkap Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
komentar
beritaTerbaru