Selasa, 22 September 2026

Tekab Polsek Sunggal Ungkap Pencurian di Rumah, Seorang Pria Warga Asam Kumbang Diamankan

Administrator - Selasa, 08 September 2020 13:25 WIB
Tekab Polsek Sunggal Ungkap Pencurian di Rumah, Seorang Pria Warga Asam Kumbang Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam rumah.

Dalam pengungkapan itu seorang pria tersangka pelaku pencurian berinisial, I alias IIR (35), warga Jl. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.

Dari tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa, 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna biru tua dan 2 (dua) unit Handphone Iphone warna gold.

“Selain itu petugas juga menemukan alat yang dipakai tersabgka saat melakoni aksinya berupa, 1 buah bambu panjang lebih kurang 3 meter dengan ujung dipasang kantung kain warna putih,” ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE MH, Selasa (8/9/2020) di Mapolsek Sunggal.

AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi dirumah korban berinisial, FN (34), warga Jl. Asoka Pasar 1, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.

Akibat pencurian tersebut lanjut Kanit Reskrim, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) pasang sepatu merk NIKE warna biru dan 2 (dua) Unit handphone Iphone 6 warna gold dengan total kerugian sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Lebih jauh diungkapkan Kanit, setelah korban mengetahui pencurian tersebut, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Mendapatkan pengaduan tersebut, selanjutnya Tekab Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP.

Selanjutnya team mendapat informasi bahwa ada orang yang hendak menjual handphone dan sepatu dengan ciri-ciri yang mirip dengan barang korban yang hilang.

Mendapatkan informasi tersebut, Team langsung meluncur ke rumah tersangka di Jln. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara”, tutup Kanit.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
Radiologi FK USU Beri Layanan USG Gratis bagi Warga dalam Bakti Sosial HUT TNI
Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026
komentar
beritaTerbaru