Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam rumah.
Dalam pengungkapan itu seorang pria tersangka pelaku pencurian berinisial, I alias IIR (35), warga Jl. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
Dari tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa, 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna biru tua dan 2 (dua) unit Handphone Iphone warna gold.
“Selain itu petugas juga menemukan alat yang dipakai tersabgka saat melakoni aksinya berupa, 1 buah bambu panjang lebih kurang 3 meter dengan ujung dipasang kantung kain warna putih,” ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE MH, Selasa (8/9/2020) di Mapolsek Sunggal.
AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi dirumah korban berinisial, FN (34), warga Jl. Asoka Pasar 1, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
Akibat pencurian tersebut lanjut Kanit Reskrim, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) pasang sepatu merk NIKE warna biru dan 2 (dua) Unit handphone Iphone 6 warna gold dengan total kerugian sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Lebih jauh diungkapkan Kanit, setelah korban mengetahui pencurian tersebut, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Mendapatkan pengaduan tersebut, selanjutnya Tekab Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP.
Selanjutnya team mendapat informasi bahwa ada orang yang hendak menjual handphone dan sepatu dengan ciri-ciri yang mirip dengan barang korban yang hilang.
Mendapatkan informasi tersebut, Team langsung meluncur ke rumah tersangka di Jln. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara”, tutup Kanit.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota