Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
MEDAN | SUMUT24 Jamaluddin Ibrahim (40) bandar ganja yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Baru hanya menundukkan kepalanya saat dihadirkan dalam gelar pemaparan di halaman polsek, Senin (6/6) siang.
Baca Juga:
Ketika diwawancarai, pria beranak tiga ini mengaku hanya sebatas pengantar ganja saja. “Saya tertangkap waktu bawa 1 Kg ganja pak. Kebetulan ganja itu mau saya serahkan ke pemesan,” kata tersangka dengan kedua tangan terborgol.
Sementara itu, Kapolsekta Medan Baru, Komisaris Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim, Ajun Komisaris Adhie Putranto Utomo mengatakan, tersangka ditangkap ketika anggotanya melintas di Jl Dr Mansur. Saat itu, tersangka ini baru saja keluar dari dalam sebuah gang sempit.
“Pada Kamis (2/6) kemarin, anggota mobile di sekitar Jl Dr Mansur. Ketika itu, tersangka ini muncul dari dalam gang dengan membawa sesuatu,” kata Bonic.
Curiga dengan gerak-gerik tersangka, polisi kemudian mendatangi tersangka. Saat itu, tersangka gugup dan tampak ketakutan. “Ketika diminta untuk membuka jaketnya, tersangka ini gugup. Lalu, oleh anggota digeledah dan didapati 1 Kg ganja,” kata Bonic.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 29 Kg ganja lainnya di rumah yang ada di Jalan Stasiun Dusun I Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal. Ketika petugas mendatangi rumah tersangka, didapatilah barang bukti 29 Kg ganja itu di dalam lemari kamar. “Total ganja yang kami sita sebanyak 30 Kg. Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan lebih lanjut.
Sementara lelaki bertubuh kurus ini mengaku sangat menyesal. Jamal yang beragama Islam ini tetap memilih puasa selama di dalam sel. Ia mengaku sahur seadanya dengan memakan nasi yang disediakan polsek. “Alhamdulillah, saya puasa. Tadi pagi sahur seadanya,” kata tersangka dengan kedua tangan diborgol.
Ketika ditanya kenapa dirinya menjual ganja, Jamal pun mengaku terpaksa. Sebab, kata Jamal, penghasilannya sebagai penarik beca dayung sangat pas-pasan. “Ya, bagaimanalah. Hasil narik becak enggak cukup untuk anak-anak. Jadi saya jual ganja,” ungkap Jamal.
Jamal juga mengaku sudah 5 kali mengantar paket ganja ke Medan. “Untuk bisnis ganja ini, saya baru lima kali pak. Ini ganja dari Aceh sana. Yang punya namanya Masen,” kata tersangka Jamaluddin, Senin (6/6/2016) siang.
Menurut Jamal, biasanya Masen menghubungi seseorang untuk mengantar ganja itu ke Medan. Setelah sampai di Medan, maka tugas Jamal lah menjemput dan mendistribusikannya ke beberapa wilayah di Kota Medan.
“Rencana setelah saya ambil kemarin, ganja akan beredar di Padang Bulan. Biasanya, saya memang antar kesana,” ungkap Jamal.
Kapolsekta Medan Baru, Komisaris Ronni Bonic mengatakan, tersangka ini terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka dijerat atas undang-undang kepemilikan narkotika.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ini pasal 114 subsider pasal 112 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Bonic. (W11)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum