Senin, 06 April 2026

Reskrim Kutalimbaru Paparkan Pengungkapan Peredaran Jaringan Narkotika, Supriadi Berikut Barang bukti 1 Kg Shabu Diamankan

Administrator - Sabtu, 18 Juli 2020 13:34 WIB
Reskrim Kutalimbaru Paparkan Pengungkapan Peredaran Jaringan Narkotika, Supriadi Berikut Barang bukti 1 Kg Shabu Diamankan
MEDAN | SUMUT24.co Bertempat di halaman depan gedung Mako Polsek Kutalimbru Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi, Sabtu (18/7/2020) siang melaksanakan press Realese penggkapan kasus jarigan narkotika. Dalam Press Realese nya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko atas dasar  UU RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan LP:/   / VII / 2020 / Polrestabes Medan Tgl 14 Juli 2020, didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doli Septian Nainggolan SH, Kapolsek Kutalimbaru AKP H Surbakti SH, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Rudi Sitohang SH, Panit Paminal Ipda Inja Kaban SH, Kanit IK Polsek Kutalimbaru Aiptu MS Guru Sunga, Kanit Binmas Polsek Kutalimbaru Ipda K. Aritonang, Kanit Sabhara Polsek Kutalimbaru Aiptu L. Surbakti dan Personil Polsek Kutalimbaru. Kepada awak media, pelaksanaan Press Realese, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini mememberikan keterangan bahwa dalam pengungkapan kasus jaringan narkotika, benar berhasil diungkap personil Polsek Kutalimbaru. Dijelaskan Kapolrestabes, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dan pil ekstasi serta turut menangkap seorang pria bernama, Supriadi alias Kibo (30), warga Jalan Bunga Cempaka Komplek D Cluster No 5 C, Kel PB Selayang II, Kec Medan Sunggal. “Dari tersangka kita turut menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 1 Kg dan Pil Ekstasi sebayak 20 butir serta HP milik tersangka,” terang Kombes Pol Riko Sunarko. Lanjut Kapolrestabes Medan, tersangka ditangkap pada hari, Selasa (14/7/2020) malam pukul 18.30 WIB di Kompleks Tasbi II No 115, Kel. Medan Selayang, Kec. Medan Sunggal. “Modus operandi tersangka sebagai pengedar narkoba (jaringan antar Propinsi Medan – Pekan Baru). Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kombes Pol Riko.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru