Jumat, 26 Desember 2025

Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan 2 Pria Pencuri Lembu

Administrator - Selasa, 14 Juli 2020 11:50 WIB
Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan 2 Pria Pencuri Lembu
TANJUNGBALAI | SUMUT24.co Polres Tanjungbalai Polda Sumut melalui Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 2 orang pria tersangka pelaku pencuri hewan ternak (Lembu). Kedua pelaku masing-masing bernama, Zerli alias Carli (43) seorang buruh lepas, warga Jln Kemuning Lk.III, Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan Adlin aluas Wak Delen (48), warga Jln. Anwar Idris,  Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Diamankanya kedua pelaku pada hari, Senin (13/7/2020) malam pukul 19.40 Wib di Jln. Palem Lk.III, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 156 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 03 Juli 2020, a.n pelapor (korban), Al Mustaqim (30), warga Jln. Palem Lk.III, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjung Balai AKBP PutubYudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Senin (14/7/2020) menyebutkan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti, 1 buah tali warna putih yg di lepas dari leher lembu milik korban, 1 buah keranjang yg di gunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang diambil oleh pelaku, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang di ambil oleh pelaku dan 1 pasang sepatu bot warna hitam milik pelaku. Dibeberkan Kapolres, kronologis pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pkl.04.00 Wib di Jln. Palem Lk.III, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian Lembu yang di lakukan oleh pelaku (dalam lidik) dengan cara mengambil lembu dari kandang milik pelapor. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.12.000.000,- dan selanjutnya pelapor membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai” terang AKBP Putu Yudha. Berdasarkan laporan polisi tersebut di atas lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan pencurian tsb adalah pelaku a.n Zerli alias Carli. Kemudian Pada hari Senin tgl 13 Juli 2020 sekira pkl 18.00 Wib, personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tsk Zerli alias Carli berada di jalan Durian, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Lalu Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Padal Tekab Sat Reskrim langsung menuju tempat tersangka yang sedang menikmatibtuak dan melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tsk Zerli dan mengakui melakukan pencurian tersebur bersama-sama dengan tsk a.n Adlin alias Wak Delen. Kemudian dilakukan pencarian terhadap tersangka Adlin alias Wak Delen. “Dari kedua pelaku saat diintrogasi diketahui dan dilakukan pencarian terhadap tersangka a.n Adi yang mengaku kepada kedua tersangka yang sudah di amankan bahwa Adi tinggal di Hessa, namun tersangka a.n Adi tidak ditemukan. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjung Balai,” pungkas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru