Jumat, 26 Desember 2025

Tekab Polsek Medan Kota Amankan Seorang Pelajar Perampok HP

Administrator - Senin, 13 Juli 2020 13:50 WIB
Tekab Polsek Medan Kota Amankan Seorang Pelajar Perampok HP

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Merampok handphone Pelajar dua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat ditangkap massa kemudian diamankan oleh Tim Tekab Polsek Medan Kota dikawasan Jalan Teratai Medan, Jumat (10/07/2020) sekira pukul 16.00 WIB lalu.

Informasi dikepolisian mengatakan kedua pelaku bernasib sial bernama, M Ansor (24) warga Jalan Lingkaran KB Biru Krakatau dan Abbdul Halit (26) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Alfazar Medan.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin membenarkan hal tersebut, kedua tersangkaa telah merampas handphone (HP) milik korban karena korban menjerit minta tolong warga tersontak berhamburan mengejar tersangka dan mengamankannya dan diserahkan ke Tim Tekab Polsek Medan Kota, Ujar Yaqin, Senin (13/07/2020).

Kejadian tersebut begitu cepat, korban Kesia Eliana Moka (12), warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Aur No.6B, Kecamatan Medan Maimun melintas di tempat kejadiaan perkara (TKP) hendak mengantarkan kucing.

Tanpa diduga, HP yang dipegang pelajar 12 tahun itu dirampas kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih,

Korban spontan berteriak hingga mengundang perhatian pengguna jalan dan warga setempat pun turut melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua tersangka, sebelum petugas berdatangan tersangka nyaris bonyok dihajar massa.

Di TKP petugas mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepedamotor Honda Beat warna putih biru BK 6864 AHP milik tersangka dan 1 unit HP merek Vivo milik korban diboyong ke Komando.

Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka dijebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota dan kedua tersangka jambret ini disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. Ujarnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru