Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Medan Area Ringkus 2 Pria Pelaku Curat di Jln Pancasila

Administrator - Minggu, 12 Juli 2020 06:02 WIB
Polsek Medan Area Ringkus 2 Pria Pelaku Curat di Jln Pancasila
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah milik, Roly Simamora (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jln. Pancasila Gg Sekolah No 24, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai. Dalam pengungkapan itu, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus 2 pria pelaku Curat atas dasar Laporan Polisi No : LP / 426 / VI / 2020 / SPKT Medan Area,19 JUNI 2020 dan SP. KAP / 223 / VIIb/ 2020b/ RESKRIM – SP. KAP / 224/ VII/ 2020 / RESKRIM. Adapun kedua tersangka dimaksud masing-masing, Ferry Junaidi (30), warga Jln. Lorong Sedar, Kel. TSM III, Kec. Medan Denai dan Hendra Aritonang alias Membot (36), warga Rawa Gg Mesjid, Kel. TSM III, Kec. Medan Denai. Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH kepada wartawan, Minggu (12/7/2020) menyebutkan, kronologis pencurian itu terjadi dirumah korban Jln. Pancasila Gg Sekolah, Kel. TSM III, Kec. Medan Dena pada hari, Sabtu (19/6/2020) pagi dini hari pukul 04.00 WIB. Atas aksi pelaku Curat, korban mengalami kerugian Cinci Emas 5.5 Gram, Cincin Emas 22 Karat 3.5 Gram, Kalung Emas 2.9 Gram, 2 Unit HP Android dan uang tunai Rp2 juta, dimana pada saat pelaku beraksi, korban sedang tertidur didalam kamarnya. “Saat terbangun, korban terkejut melihat pintu lemari terbuka dan tas berisi barang berharga milik korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor (korban) merasa di rugikan dan melaporkan ke Polsek Medan Area,” ucap Kompol Faidir. Lanjut Kapolsek, pada hari Sabtu (11/7/2020) pagi pukul 10.00 WIB, setelah melakukan hasil lidik, Tekab Polsek Medan Area menerima informasi yang di percaya bahwa 2 pelaku pencurian sedang berada di Jln. Irian Barat. Kemudian Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Res Iptu JH Panjaitan dan Panit 2 Res Medan Area Iptu R Ginting bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 tersngka. “Dari tersangka, petugas turut mengamankan dan menyita barang bukti, 1 pasang sepatu warna hitam merk Adidas, 1 bua tas kecil warna hitam, 1 Celana Jeans warna biru muda, 4 buah Baju Kaos hitam, 1 buah Switer warna hitam yang kesemuanya hasil dari kejahatan kedua tersangka,” ungkap Kompol Faidir.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru