Jumat, 26 Desember 2025

Tekab Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pemilik Ganja

Administrator - Kamis, 09 Juli 2020 15:34 WIB
Tekab Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pemilik Ganja

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pria berinisial MS (36) warga Jalan Klambir V, Kec. Medan Helvetia.

 

MS diamankan karena kedapatan membawa ganja kering oleh Tekab Reskrim Polsek Sunggal pada hari, Minggu 05 Juli 2020, pukul 16.00 WIB.

 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, Rabu (8/7/2020) kepada wartawan menjelaskan, awalnya Tekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang kerap memakai narkoba.

 

Selanjutnya sambung AKP Budiman, team dengan dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Wamilik Mabel, segera menindaklanjuti info tsb dengan melakukan pengintaian.

 

Tidak butuh waktu lama, pelaku diamankan di Jalan Kelambir V Gg. Nasional, Kec. Medan Helvetia, berikuta barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja.

 

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan pecandu narkoba jenis daun ganja kering, dikenakan Pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru