Sabtu, 04 April 2026

Tekab Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pemilik Ganja

Administrator - Kamis, 09 Juli 2020 15:34 WIB
Tekab Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pemilik Ganja

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pria berinisial MS (36) warga Jalan Klambir V, Kec. Medan Helvetia.

 

MS diamankan karena kedapatan membawa ganja kering oleh Tekab Reskrim Polsek Sunggal pada hari, Minggu 05 Juli 2020, pukul 16.00 WIB.

 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, Rabu (8/7/2020) kepada wartawan menjelaskan, awalnya Tekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang kerap memakai narkoba.

 

Selanjutnya sambung AKP Budiman, team dengan dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Wamilik Mabel, segera menindaklanjuti info tsb dengan melakukan pengintaian.

 

Tidak butuh waktu lama, pelaku diamankan di Jalan Kelambir V Gg. Nasional, Kec. Medan Helvetia, berikuta barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja.

 

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan pecandu narkoba jenis daun ganja kering, dikenakan Pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
komentar
beritaTerbaru