Selasa, 17 Februari 2026

Tekab Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pemilik Ganja

Administrator - Kamis, 09 Juli 2020 15:34 WIB
Tekab Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pemilik Ganja

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pria berinisial MS (36) warga Jalan Klambir V, Kec. Medan Helvetia.

 

MS diamankan karena kedapatan membawa ganja kering oleh Tekab Reskrim Polsek Sunggal pada hari, Minggu 05 Juli 2020, pukul 16.00 WIB.

 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, Rabu (8/7/2020) kepada wartawan menjelaskan, awalnya Tekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang kerap memakai narkoba.

 

Selanjutnya sambung AKP Budiman, team dengan dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Wamilik Mabel, segera menindaklanjuti info tsb dengan melakukan pengintaian.

 

Tidak butuh waktu lama, pelaku diamankan di Jalan Kelambir V Gg. Nasional, Kec. Medan Helvetia, berikuta barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja.

 

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan pecandu narkoba jenis daun ganja kering, dikenakan Pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru