Sabtu, 04 April 2026

Kapolrestabes Medan Paparkan Tangkapan Narkotika Polsek Medan Area, Bandar Ditembak dan 2 Ons Shabu Diamankan

Administrator - Kamis, 09 Juli 2020 15:26 WIB
Kapolrestabes Medan Paparkan Tangkapan Narkotika Polsek Medan Area, Bandar Ditembak dan 2 Ons Shabu Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol iko Sunarko SIK MSi memaparkan hasil tangkapan narkotika jenis shabu-shabu yang diungkap Polsek Medan Area.

 

Dalam paparan yang dilaksanakan pada hari, Kamis (9/7/2020) bertempat di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing SIK MH dan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH juga Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

 

Dikatakan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, adapun tersangka kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu bernama, Abdul RRojal alias Roy (25), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

 

Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Setia Budi/Jalan Sei Asahan tepatnya di depan Hotel Oyo pada hari, Selasa 7 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

 

“Saat diamankan, dari tersangka didapati barang bukti dua paket narkotika jenis shabu sebanyak 2 ons, satu unit handphone samsung dan dompet warna coklat,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.

 

Lanjut dikatakan Kapolrestabes Medan bahwa penangkapan tersangka berikut barang bukti shabu berawal dari personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Setia Budi/Jalan Sei Kera tepatnya di depan hotel Oyo sering dijadikan tempat bertransaksi sabu.

 

Selanjutnya personel Tekab Polsek Medan Area mendatangi ke TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit II Reskrim Iptu Riswan Ginting. Selanjutnya, personel Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan pengintaian dan penyamaran.

 

“Saat melakukan transaksi, personel yang menyamar langsung menangkap tersangka yang berusaha melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua ons,” terang Kombes Pol Riko Sunarko.

 

Selanjutnya sambung Kapolrestabes, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatan dan mempertanggungjawabkannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Medan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
komentar
beritaTerbaru