Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Sunggal Tangkap Seorang Warga Binjai Terlibat Shabu

Administrator - Senin, 06 Juli 2020 15:29 WIB
Polsek Sunggal Tangkap Seorang Warga Binjai Terlibat Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Sunggal terpaksa menangkap seorang pria warga Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.

 

Pasalnya, pria yang bernama, Iskandar Lubis (37) didapati sedang membawa narkotika jenis shabu-shabu. Trsangka ditangkap Tekab Polsek Sunggal dari Jalan Binjai KM 19 dengan barang bukti satu paket klip kecil sabu-sabu.

 

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

 

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa/memiliki narkpotika jenis shabu-shabu,” ujar Kompol Yasir Ahmadi.

 

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Yasir Ahmadi, personil yang menerima informasi itu, Tekab Sunggal langsung menuju lokasi.

 

“Di sana, Tekab Sunggal menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tanpa basa-basi, Tekab Sunggal langsung mendekati pria itu dan berhasil meringkusnya,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

 

Masih diterangkan mantan Kapolsek Patumbak ini, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan mencoba membuang barang bukti sabu-sabu.

 

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, Iskandar pun tak menampik bahwa barang haram itu merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

 

“Imbas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru