Sabtu, 04 April 2026

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Maling di RS Marta Friska

Administrator - Jumat, 03 Juli 2020 13:54 WIB
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Maling di RS Marta Friska

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap tersangka kasus pencurian yang beraksi di Rumah Sakit Umum Martha Friska Jalan Brigjen Katamso, Gang Meriam, Kecamatan Medan Maimun.

Tersangka betnama, Aji (23), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menerangkan kepada wartawan. Jumat (03/07/2020) Tersangka Aji beraksi bersama rekannya Waji (telah ditangkap terlebih dahulu, red) mencuri lima besi oksigen, televisi, dan mesin outdoor AC milik RSU Martha Friska.

“Anggota yang menerima laporan tanggal 10 Maret 2020 langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menangkap tersangka Aji di rumahnya,” terangnya.

Saat diinterogasi, Yaqin menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya telah mencuri di RSU Martha Friska. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Yaqin.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
komentar
beritaTerbaru