Sabtu, 04 April 2026

Dua Pengedar Shabu Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungalai

Administrator - Jumat, 03 Juli 2020 08:19 WIB
Dua Pengedar Shabu Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungalai
TANJUNGBALAI | SUMUT24.co Polres Tanjungbalai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk dua orang tersangka pelaku kasus Narkotika jenis shabu. Adapun kedua pelaku dimaksud, masing-nmasing, Junaidi (29) warga Jln. Sukun Link X, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Tanjung Balai dan Riki Padli Manurung (31) warga Jln. Cermai Lk V, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Keduanya ditangkap di Jln. Cermai Lk V, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (2/7/2020) siang pukul 15.30 WIB, saat menjual barang haram narkotika shabu kepada aparat kepolisian. Dari kedua tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 lembar kertas tissue warna putih, 2 unit hp merk nokia warna hitam dan warna putih. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Jumat (3/7/2020) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung melakukan Undercover buy dan mendatangi TKP sebagai pembeli bersama dengan kurir narkoba,” terang Kapolres. Masih AKBP Putu, selanjutnya kurir narkoba tersebut mengarahkan kepada seorang laki-laki dan petugas langsung membeli shabu. Selanjutnya tersangka menyerahkan 1 bngkus narkotika jenis shabu yang dibungkus balutan tissue warna putih tersebut kepada petugas dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal Asal 112 Ayat  (1) Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” ungkap Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
komentar
beritaTerbaru