MEDAN | SUMUT24.co
IS alias Kotek (30), warga Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan MI (32), warga Jalan Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian.
Pasalnya, keduanya ditangkap Team Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah melakukan aksi tindak kriminal dengan membobol rumah milik, Indri Wulandari (30) di Dusun I, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (20/6/2020) dengan menggasak sepeda motor Scoopy BK 5607 AIN dan 2 unit hape korban.
Selain menangkap kedua tersangka, IS alias Kotek residivis yang baru keluar dari penjara menerima Asimilasi, terpaksa dilumpuhkan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan menembak kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap di Jalan Serayu, Desa Medan Krio, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Jumat (26/6/2020) kemarin pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum, AKP Ricky Prawira Kamis (2/7/2020) siang, menjelaskan kedua tersangka ini melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah korban Indri Wulandari di Dusun I, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.
Lanjut Kompol Martuasah Tobing, setelah menerima pengaduan korban, personel Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan ke TKP.
Hasilnya petugas mengetetahui jika tersangka MI hendak menjual sepedamotor korban di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Setelah mendapat informasi itu, kita langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap tersangka MI beserta barang buktinya,” terang Kompol Martuasah orang nomor satu di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kemudian lanjut Kompol Martuasah yang pernah menjabat orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, petugas melakukan pengembangan mencari pelaku lainya.
Pada, Jumat (26/06/2020) sekira pukul 14.30 WIB, petugas membekuk IS alias Kotek usai mengkonsumsi narkotika jenis shabu di sebuah rumah Jalan Serayu, Desa Medan Krio, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal.
“Saat digeledah di badan tersangka ditemukan 1 paket shabu. Saat diintrogasi tersangka mengaku melakukan pencurian di runah korban dan sabu-sabu tersebut baru dibelinya,” papar Kompol Martuasah.
Petugas kemudian memboyong Is untuk melakukan pengembangan mencari pembeli 2 unit handphone korban yang dijualnya.
Namun saat melakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan berusah kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News