Selasa, 17 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Pemilik Pemilik 32,52 Gram Shabu-shabu

Administrator - Rabu, 01 Juli 2020 14:55 WIB
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Pemilik Pemilik 32,52 Gram Shabu-shabu

TANJUNGBALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Polres Tanjungbalai Polda Sumut melalui Team Tekab Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai menciduk seorang pria terduga pemilik 32,52 gram narkotika jenis Shabu-shabu.

 

Adapun tersangka pemilik narkotika yang diringkus bernama, Lambok Nababan (46), warga Jalan Sei Tentena Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Tersangka ditangkap petugas pada, Selasa (23/6/2020).

 

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi wartawan terkait penanangkapan terhadap tersangka tersebut dibenarkan orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.

 

“Benar, tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika dilakukan tersangka di lokasi tersebut,” ujar AKBP Putu Yudha, Rabu, (1/7/2020).

 

Menindaklanjuti laporan itu lanjut AKBP Putu Yudha, personel langsung menuju lokasi sesuai informasi dimaksud tempat dimana tersangka berada.

 

“Tersangka berhasil diringkus petugas ketika sedang tidur di lantai 2 Pondok Terapung, Jalan Boting Seroja kelurahan Keramat Kubah l, kecamatan Sei Tualang Raso dengan barang bukti serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres.

 

Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp500 ribu, timbangan elektrik dan handphone langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.

 

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru