Selasa, 17 Februari 2026

Polsek Medan Barat Ringkus Seorang Residivis Pemilik Senpi AK-47, 1 Magazen, 74 Butir Peluru dan 2 Selongsong Diamankan

Administrator - Rabu, 01 Juli 2020 14:36 WIB
Polsek Medan Barat Ringkus Seorang Residivis Pemilik Senpi AK-47, 1 Magazen, 74 Butir Peluru dan 2 Selongsong Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan meringkus seorang pria residivis kasus pembunuhan yang sengaja menyimpan senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-47. Pria residivis berinisial S (30) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat.

 

Informasi dihimpun wartawan, residivis kasus pembunuhan yang baru menghirup ‘udara segar’ pada 6 September Tahun 2019, merupakan warga Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

 

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK dalam keterangan kepada wartawan menyebutkan, tersangka diringkus di kediamannya berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang kepemilikan senjata api,” ujar Kompol Afdhal, Rabu, (1/7/2020).

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Afdhal mengungkapkan, personel langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti senjata laras panjang jenis AK-47 dengan nomor 1967 3n779, 1 magazen, 74 butir peluru dan dua selongsong.

 

“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp. 50 juta,” ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini seraya menambahkan pihaknya masih memburu penjual senjata api kepada tersangka tersebut.

 

Tidak hanya itu, sebut Kapolsek, di hadapan petugas, tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku senjata api tersebut hanya untuk menjaga diri dan tidak ada kaitannya dengan aksi-aksi kriminal baik perampokan apalagi terorisme.

 

“Namun begitu, kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami terkait kasus kepemilikin senpi laras panjang AK-47 yang dimiliki tersangka,” ujar Kompol Afdal.

 

Lanjut orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, ysai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.

 

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru