IKBM Medan Sembelih 8 Ekor Lembu Kurban, Ketua H Ahmad Arif: Wujud Kepedulian Sosial
MEDAN (SUMUT24.CO) Ikatan Keluarga Bayur Medan (IKBM) melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
kota
Baca Juga:
Medan I SUMUT24
Tim penasihat hukum (PH) meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis serendah-rendahnya kepada tiga terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin, setelah pekan lalu ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.
Permintaan itu disampaikan tim PH masing-masing terdakwa dalam persidangan teleconference di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/8/2020).
Onan Purba selaku PH terdakwa Zuraida Hanum (ZH) dalam pledoinya membenarkan jika ZH melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, hakim Jamaluddin.
Namun Onan Purba meminta agar dipertimbangkan penyebab dari pembunuhan itu dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
” Pembunuhan itu ada penyebabnya, ada persoalan dan kisruh rumah tangga. Jadi kami minta seadil-adiknya dan seringan-seringannya, ” jelas Onan.
Permintaan senada juga disampaikan PH terdakwa Jefri Pratama yang meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Jefri dihukum seringan-ringannya.
Sedangkan PH terdakwa Reza Pahlevi, Dedy Alamsyah malah merasa kurang tepat terdakwa Reza Pahlevi disebut bersama-sama (pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHPidana) melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Terdakwa Reza lebih tepat turut membantu (pasal 56 KUHPidana) dalam perkara itu. ” Jadi kami minta agar terdakwa Reza dihukum seringan-tingannya, ‘ jelas Dedy.
Usai pembacaan pledoi, dilanjutkan dengan replik jaksa secara lisan, yang menyebutkan tetap pada tuntutan hukuman seumur hidup bagi ketiga terdakwa. Dan PH pun menyebutkan tetap pada pledoinya.
Sebelum menuntup persidangan, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menunda persidangan hingga 1 Juli 2020, dengan agenda pembacaan vonis hakim.
Perlu diketahui, terdakwa Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan M. Reza Fahlevi (29) dituntut masing-masing hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin.
Menurut tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Medan, Parada Situmorang dkk, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamuludin yang notabene suami dari terdakwa Zuraida Hanum.
Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHPidang. “Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa, ” jelas JPU.
Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semula terdakwa Zuraida Hanum, isteri korban menyampaikan keluhannya kepada teman dekatnya Jefri Pratama, tentang sifat korban yang kasar, pemarah dan sering melontarkan penghinaan serta memiliki wanita lain.
Sesudahnya keduanya sering bertemu di cafe-cafe di bilangan jalan Ringrood Medan. Hasil pertemuan itu, keduanya sepakat untuk membunuh korban. Kemudian, terdakwa Jefri menghubungi terdakwa Reza untuk membantu menghabisi korban.
Kamis 28 Nopember 2019, sekira pukul 18.55 Wib, terdakwa Zuraida menjemput Jefri dan Reza di Graha Johor, Medan Johor dengan menggunakan mobil Camry warna hitam No Pol. BK 78 ZH.
Kemudian keduanya dibawa Zuraida ke rumahnya di perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor, Medan. Lalu, Zuraida langsung menyuruh keduanya naik ke lantai tiga, menunggu korban tidur. Sedangkan korban dan Zuraida berada di lantai -2.
Melihat korban sudah tidur, kira- kira pukul 01.00 Wib dinihari, Zuraida miscall Jefri dan Reza agar turun ke lantai 2, tepatnya ke kamar korban. Setelah masuk, Jefri langsung duduk di perut korban dan menutup wajah korban dengan bantal. Reza ikut membantu menekan bantal, sedangkan Zuraida memegang kaki korban.
Selang beberapa lama korban sudah tak bergerak dan tewas. Kemudian ketiganya sepakat untuk membuang mayat korban di Perladangan Kebun Sawit di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang. (zul)
MEDAN (SUMUT24.CO) Ikatan Keluarga Bayur Medan (IKBM) melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
kota
Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu, Jefrey Agustono Ariska Bantah Narasi Perampasan Lembu oleh Aparat
kota
ACEH TAMIANG, SUMUT24.COSemangat kepedulian sosial kader Pemuda Pancasila Sumatera Utara (PP Sumut) terhadap masyarakat korban banjir di Ace
News
Deli Serdang, Sumut24.co Partai Golkar Deli Serdang kembali melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Kegiatan yan
Politik
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
kota
ADHYAKSAdigital Berbagai Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
kota
BINJAI Alumni SMANSA Binjai Angkatan 1990 kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan pemotongan hewan kurban d
Umum
Digulung Tim Opsnal Polres Palas, Terduga Pengedar Sabu di Sungai Korang Tak Berkutik
kota
Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Sosa Ringkus Warga Sosa Padang Lawas
kota
Pantau Pembangunan Jalan Naga Bonar&ndashPir Trans Sosa II, Bupati Palas Tekankan Kualitas Proyek
kota