Sabtu, 04 April 2026

Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap HMN Warga Balige Tetap Berlanjut

Administrator - Rabu, 17 Juni 2020 01:39 WIB
Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap HMN Warga Balige Tetap Berlanjut

 

Baca Juga:

Balige | SUMUT24.co, Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang terjadi di depan Kedai milik Rainhard Simanjuntak JI. Mesjid, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Minggu (26/4) sekira pukul 22.00 WIB akhirnya berbuntut panjang.

Pihak kepolisian Resort Polres Tobasa memastikan akan menangani kasus yang melibatkan keluarga dekat tersebut berdasarkan proses hukum yang berlaku dan profesional. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikti Jaya saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/6).

“Kita akan mengangani kasus ini secara profesional dan sesuai Undang Undang yang berlaku”, tegas Akala.

Kasus dengan LP Nomor : LP/19/IV/2020/SU /TBS/SEK BLG tertanggal (29/4) atas nama pelapor HMN, 63, dengan tersangka JN, 40, bersama adiknya RN, 31, yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Balige, telah dilimpahkan penanganannya di Polres Toba Samosir.

Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar mengatakan, kronologi penganiayaan yang dialami HMN berdasarkan keterangan saksi berawal saat korban berusaha melerai perkelahian yang terjadi antara tersangka JP dan LN.

“Bermula saat korban mendengar adanya suara ribut-ribut di dekat rumah korban, selanjutnya korban keluar rumah dan melihat para pelaku yang bernama JN dan RN berteriak-teriak. Korban menyuruh para pelaku untuk masuk ke dalam rumah. Akan tetapi para pelaku mengira korban mau menyerang pelaku. Pada saat korban mendekati pelaku dan menyuruh untuk masuk ke dalam rumah, tersangka JN memukul pundak korban dengan menggunakan tangan serta mendorong korban sampai terjatuh. Korban berusaha bangkit kembali dan menyuruh pelaku untuk masuk ke rumah. Kedua pelaku kembali mendorong korban hingga terjatuh, tersangka RN kembali memukul korban dan mengenai dagu korban,” paparnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami bengkak pada bagian punggung, tangan kiri dan telunjuk tangan kiri serta luka lecet pada lengan bawah tangan kiri korban.

Untuk tindakan selanjutnya, imbuh Nelson, pihak Polsek Balige telah menerima laporan pengaduan dan membawa korban ke Rumah Sakit HKBP Balige untuk berobat sekaligus permintaan VER (Visum). Dalam perkara ini Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

Pihaknya juga telah melakukan Gelar Perkara dengan tujuan untuk menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (29/5). Melakukan Gelar Perkara dengan tujuan gelar penetapan tersangka, Rabu (3/6), pemanggilan serta pengambilan keterangan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polsek Balige sejak Selasa (16/6).

“Rencana tindak lanjut, kita akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU,” pungkas Nelson. (des)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
komentar
beritaTerbaru