Jumat, 26 Desember 2025

Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Curat

Administrator - Senin, 15 Juni 2020 03:44 WIB
Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Curat

Tanjungbalai | Sumut24.co

Baca Juga:

Personil TEKAB Unit Reskrim Polres Tanjungbalai, Minggu (14/6/202) siang pukul 11.30 WIB, meringkus seorang laki-laki tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melanggar pasal 363 subs 362 KUHPidana.

Adapun tersangka pelaku dimaksud adalah, Rudi Chandra Siregar (51), warga Pelabuhan, Kel. Padang Matinggi, Kec. Bilah Hulu Kota Rantau Prapat, Kab. Labuhan Batu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, tersangka diamankan berdasarkan Lapiran Polisi : LP / 137/ VI / 2020 / SU / Res T. Balai tanggal 13 juni 2020 dan ditangkap dikawasan Jln. Syehch Ismail Abd Wahap No.06 lk.II, Kel. Perwira, Kec. TB. Selatan Kota Tanjungbalai.

“Dari tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti, Kotak Handphone merk OPPO A5 warna putih dengan ime : 861139042746473, Kotak handphone merk VIVO Y15 warna hitam dengan ime : 867175045688290, Handphone merk Nokia warna hitam,” ucap AKBP Putu Yudha, Senin (15/6/2020).

Lanjut dijelaskan Kapolres, kronologis awal penangkapan pada hari Jumat tanggal 05 juni 2020 sekira pukul 24.00 WIB di Jln. Syehch Ismail Abd Wahap No.06 Lk.II, Kel. Perwira, Kec. TB. Selatan Kota Tanjungbalai Pelapor a.n Tania Fransiska mengecas HP merk OPPO A5 warna putih dengan posisi diatas tempat tidur.

Lalu pada saat bersamaan itu juga HP merk VIVO Y15 warna hitam milik a.n Indah Sari yang pada saat itu diletakkan juga ditempat tidur tepat disamping kepalanya yang kedua pelapor tertidur.

Kemudian, pada hari, Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB, tanggal 06 juni 2020, pelapor a.n Tania Fransiska terbangun dari tidur dan melihat HP OPPO A5 miliknya yang di Cas sudah tidak ada lagi ditempat.

Kemudian pelapor a.n Tania Fransiska memberitahukan kepada saksi tentang hilangnya HP OPPO A5 warna putih miliknya akibat kejadian pencurian tersebut pelapor a.n Indah Sari mengalami kerugian sebesar Rp4,9 juta.

“Atas kejadian tersebut korban pelapir a.n Indah Sari merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Mako Polres Tanjungbalai,” ungkap Kapolres.

Atas laporan tersebut, kemudian pada hari, Sabtu (13/6/2020) pukul 10.30 WIB, personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang di pimpin oleh Padal TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari pihak korban bahwa no HP korban yang hilang setelah dilacak dan ditelpon korban ternyata masih di gunakan oleh tersangka a.n Rudi Chandra Siregar yang RUDI pernah tinggal di rumah korban,” jelas AKBP PutubYudha.

Selanjutnya Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan korban untuk melacak dan mengetahui dimana keberadaan tersangka.

Sekira pukul 11.00 WIB sambung orang nomor satu di Polres Tanjungbalai ini Taem TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama dengan pihak korban mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka berada di penginapan sitinjak di Jln. Sudirman km 7 Kota Tanjungbalai.

“Selanjut nya Team berangkat ke TKP dan langsung mengamankan tersangka dan membawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru