Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Tanjungbalai | Sumut24.co
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Polda Sumut mengamankan seorang laki-laki berinisial RP alias Yoga (18) diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja bernama Melati.
Pelaku RP alias Yoga (18), warga Kel. Sejahtera, Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai ditangkap di Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari, Minggu (14/6/2020) atas dasar Laporan Polisi : LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T. Balai tertanggal 14 April 2020 oleh, Taufik (43) orang tua korban sendiri.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Senin (15/6/2020) menyebutkan, tindak pidana pencabulan dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada bulan Maret 2020 lalu di Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di dalam kos-kosan.
“Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan dan atas kejadian tersebut, orang tua korban (pelapor-red) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai,” ucap AKBP Putu Yudha.
Lalu lanjut Kapolres, berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku (RP) alias Yoga yang berada di Jln. STM Kel. Siti Rejo, Kec. Medan Amplas Kota Madya Medan.
Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pkl 15.00 Wib, personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Padal TEKAB Sat Reskrim berangkat menuju kota Medan.
“Setibanya di Kota Medan, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung menuju tempat tersangja dan pada hari Minggu (14/6/2020) pagi dini hari 04.30 WIB, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selanjutnya tersangka di amankan ke Polres Tanjung Balai,” ungkap AKBP Putu Yudha.(W02)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News