Sabtu, 04 April 2026

Gagalkan Transaksi Pil Ekstasi, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan 3 Pelaku dan 30 Butir Pil Ekstasi

Administrator - Minggu, 14 Juni 2020 13:21 WIB
Gagalkan Transaksi Pil Ekstasi, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan 3 Pelaku dan 30 Butir Pil Ekstasi

TANJUNGBALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjungbalai Polda Sumut melalui personil Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis Pil Eksatasi, Sabtu (13/6/2020).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Minggu (14/6/2020) mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang pria tersangka berikut dengan barang bukti 30 butir diduga pil ekstasi.

Adapun dimaksud ke tiga tersangka masing-masing, Zulham Efendi alias Zul Kentut (38), warga Jalan Kirab Remaja Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Zulkarnaen alias Korak (40), warga Jalan M Abbas Gang Amanah Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Amrin Siregar alias Tumbin (50), warga Jalan Sei Sampean Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso.

“Terhadap pelaku Amrin Siregar alias Tumbin yang diringkus anggorta berdasarkan hasil ‘nyanyian’ dua tersangka yang terlebih dahulu diringkus dari lokasi terpisah,” ucap AKBP Putu Yudha.

Lanjut dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, awalnya personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamanakan seorang tersangka saat akan bertransaksi pil ekstasi di Jalan SMA Negeri III, kelurahan Gading, kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai.

Sambung Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi pil ekstasi.

“Menindaklanjuti informasi berharga itu, personel langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Zulham Efendi yang sedang duduk di atas Honda Beat tanpa pelat bersama barang 30 butir yang diduga pil ekstasi,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Lalu, lanjut AKBP Putu menerangkan, berdasarkan keterangan Zulham Efendi, dirinya memperoleh pil ekstasi tersebut dari Zulkarnaen dan yang bersangkutan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Amrin Siregar.

“Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya masing-masing,” terang mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Usai diamankan, kata Putu, para tersangka berikut barang bukti dua unit sepeda motor, 30 butir pil yang diduga ekstasi dan andphone langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
komentar
beritaTerbaru