Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Deli Serdang l Sumut24.co Dua orang pria pelaku jambret yang berinisial YSS (21) warga Dusun II Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan RRN (19) warga Dusun VII Desa Nagarejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Tekab Polresta Deli Serdang. Jumat (12/6/2020) malam.
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Informasi dihimpun, Jumat (12/6/2020) Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang pelaku Jambret yakni YSS dan RRN sudah diamankan masyarakat saat sedang mencoba melakukan aksinya di Jl.Lintas Siantar – Medan Km. 19 Desa Tanjung A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Korban bernama Rismahani purba warga Jl.St.Hasanuddin Desa Lubuk Pakam I Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang nyaris kehilangan tas beserta isinya, untungnya masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian langsung membantu dan berhasil mengamankan para pelaku yang mencoba melarikan diri. Menghindari amukan massa, para pelaku yang berhasil ditangkap langsung diamankan Personil Sat Lantas di Pos Lantas Simpang Sinalko dan selanjutnya diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
Tim Tekab Polresta Deli Serdang yang tiba dilokasi berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas warna Cokelat Salam dan1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha RX King warna hitam dengan No. Pol BK. 4561 IN yang digunakan pelaku.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku tersebut mengaku sudah melakukan jambret sebanyak 3 kali di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan kejadian tersebut, “benar sudah kami amankan, kedua pelaku sudah kami amankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.†katanya. (Hari’S)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News