Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Tanjungbalai | Sumut24.co
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Polres Tanjungbalai melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan respon cepat laporan warga terhadap kasus tindak kriminal pencurian sarang burung walet.
Dalam tindakan itu, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus 3 orang tersangka pelaku pencurinya, Jumat (12/6/2020), siang pukul 11.30 WIB, tersangka ditahan atas dasar Laporan Polisi No : LP/136/VI/2020/SU/Res T. Balai tertanggal 12 Juni melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Adapun identitas ke 3 tersangka dimaksud yakni laki-laki bernama, Zulfikar (40), warga Jln. Jeruk Sentang Palang, Kab. Asahan dan Irwansyah alias Iwan Junkis (43), serta Mhd Idris (40), keduanya warga Jln Kuba Lk V, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, dari ketiga tersangka yang dirangkap, petugas juga turut mengamankan barang bukti, 1 buah scrab yang terbuat dari besi warna putih, 2 buah senter kepala warna hitam lis kuning, 1 utas tali warna putih ukuran 8 milimeter dengan panjang kira kira kurang lebih 10 meter, 1 buah rangsel warna hitam yang ada bertuliskan nomor 2, 1 potong baju warna merah lengan pendek yg bertuliskan “University California Santaqruz”, dan 1 potong celana jeans pendek warna biru merk “Latoya”.
Lanjut diungkapkan orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, tersngka ditangkap di Jln Sutomo Gg Suka Damai, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
AKBP Putu Yudha Prawira membeberkan, kronologis kejadian sekira bulan April 2020 di Jln. Sutomo Gg. Suka Damai, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian sarang burung walet milik korban/ pelapor Ang Han Hue yang dilakukan oleh pelaku (dalam lidik).
Dalam menjalankan aksinya, cara pelaku mencuri sarang burung walet tersebut diduga naik memanjat dinding selanjutnya masuk melalui lubang pentilasi setelah itu pelaku mengambil sarang burung walet milik korban.
“Akibat pencurian tersebut korban / pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Selanjutnya melaporkan ke kantor Polres Tanjungbalai guna di proses lebih lanjut,” terang AKBP Putu Yudha, Sabtu (13/6/2020).
Sambung Kapolres, polisi yang mendapat laporan pencurian itu kemudian pada hari, Jumat (12/6/2020), siang pukul 11.30 WIB, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang di pimpin oleh Padal Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan pengembangan terhadap tersangka.
“Dalam pengembangan tersebut, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungnalai terlebih dahulu menangkap tersangka, Irwansyah alias Iwan Junkis saat berada di Jln Jend. Sudirman Lk III, Kel. Karya, Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai pada tanggal 11 Juni 2020 pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolres.
Kemudian didalam kasus dan TKP yang berbeda lalu petugas mengantongi dua nama lainnya yang juga melakukan pencurian sarang burung walet yakni, Zulfikar alias Jul dan Mhd Idris alias Aris.
Selanjutnya team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka a.n Jul dan Aris berada di Jln. Masjid Lk V Kel. Keramat Kubah, Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
“Lalu sekira pukul 11.30 WIB, Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak ke TKP dan langsung melakukan pengepungan rumah dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melakukan pencurian sarang burung walet,” ujar AKBP Putu Yudha.
Selanjutnya Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai membawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.(W02)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News