Jumat, 26 Desember 2025

Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Residivis Tersangka Perampok

Administrator - Kamis, 11 Juni 2020 13:39 WIB
Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Residivis Tersangka Perampok

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polrestabes Medan Polda Sumut melalui personil Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, menembak seorang residivis tersangka pelaku perampokan, Selasa (9/6/2020), pagi sekira pukul 00.30 WIB.

Adapun tersangka dimaksud yakni, Dewan Ramadan (22) warga Jalan Perhubungan Desa Laudendang Gang Naga, Kabupaten Deli Serdang.

Residivis kasus pencurian dan perampokan Tahun 2017 dan 2018 ini terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatannya.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No : LP/396/VI/2020 / SPKT Medan Area tanggal 07 Juni 2020 atas nama pelapor Surung Manahan Siahaan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK, Kamis (11/6/2020).

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pada Minggu, 7 Juni 2020 sekira pukul 06.00 WIB, sewaktu orang tua korban, Darmaida Sidabutar (49) warga Jalan MJ Manurung, Lingkungan IX Timbang Deli, Medan Amplas, mau pergi ke Pajak Sukarame untuk berjualan dengan menaiki becak motor (Betor).

Tiba di Jalan Sutrisno tepatnya di depan Central com, dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor matic merampat tas yang disandang ibu pelapor sehingga ibu pelapor terjatuh dari Betor hingga tidak sadarkan diri.

Darmaida pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Madani oleh supir betor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian tas yang berisikan dua handphone, uang tunai Rp1 juta, surat surat penting lainnya dan ditaksir kerugian Rp4 juta.

Kemudian lanjut dikatakan Kompol Martuasah, pada Senin, 8 Juni 2020 sekira pukul 00.30 WIB, personil timsus mendapat informasi tersangka Dewan sedang berada di Jalan Perhubungan. Kemudian, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

Hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya bersama 3 teman lainnya, Nanda (DPO), Aleng (DPO), Adit (DPO). Selanjutnya, team melakukan pengembangan pencarian barang bukti.

“Pada saat melakukan pencarian barang bukti tersangka melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, kemudian team melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka dan membawa tersangka ke IGD RS Bhayangkara Sumut untuk dilakulan pengobatan,” urai Kompol Martuasah orang nomor satu yang menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya team memboyong tersangka ke komando untuk proses sidik lebih lanjut. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti helm yang digunakan pelaku, uang Rp150.000 dan rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Martuasah Hermindo Tobing SH SIK MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru