Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat, menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).
Adapun tersangka dimaksud adalah, Ilham Syahputra (29) penduduk Jalan Lampu Pelita 3, Kecamatan Medan Timur, yang melakoni aksi kriminalnya di rumah toko (Ruko) Pasar Palapa, Pulo Brayan, Medan yang dilakoninya pada tahun 2017 silam.
“Tersangka Ilham ditangkap atas laporan korban J Manurung (49) warga Jalan Alumunium Kelurahan Ujung Mulia Kecamatan Medan Deli dengan Laporan Polisi Nomor : LP/34/I/2017/SPKT/ Restabes Medan/Sek Medan Barat,†kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK, Kamis (11/6/2020).
Lanjut Kompol Afdhal, bahwa tersangka ditangkap di Pajak Palapa, Pulo Brayan Kota, Medan Barat oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Pasar Brayan ada diduga pelaku curat yang bernama, Ilham Syahputra yang diduga terlibat kasus pencurian toko pakaian di Pasar Palapa Brayan pada tahun 2017.
Atas informasi tersebut sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, personil Unit Reskrim langsung mengamankan tersangka.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian pakaian di Toko milik J Manurung di Pasar Palapa Brayan bersama teman-temannya berinisial F, M, Ad dan AH.
Barang bukti berupa pakaian hasil pencurian tersebut dijual kawanan Curat ini seharga Rp10 juta. Tersangka mendapatkan bagian berupa uang senilai Rp1 juta.
Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat membawa tersangka ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,†pungkas Kompol Afdhal.(W02)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News