Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Medan Barat Ringkus Buronan Pelaku Curat

Administrator - Kamis, 11 Juni 2020 12:59 WIB
Polsek Medan Barat Ringkus Buronan Pelaku Curat

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat, menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

Adapun tersangka dimaksud adalah, Ilham Syahputra (29) penduduk Jalan Lampu Pelita 3, Kecamatan Medan Timur, yang melakoni aksi kriminalnya di rumah toko (Ruko) Pasar Palapa, Pulo Brayan, Medan yang dilakoninya pada tahun 2017 silam.

“Tersangka Ilham ditangkap atas laporan korban J Manurung (49) warga Jalan Alumunium Kelurahan Ujung Mulia Kecamatan Medan Deli dengan Laporan Polisi Nomor : LP/34/I/2017/SPKT/ Restabes Medan/Sek Medan Barat,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK, Kamis (11/6/2020).

Lanjut Kompol Afdhal, bahwa tersangka ditangkap di Pajak Palapa, Pulo Brayan Kota, Medan Barat oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Pasar Brayan ada diduga pelaku curat yang bernama, Ilham Syahputra yang diduga terlibat kasus pencurian toko pakaian di Pasar Palapa Brayan pada tahun 2017.

Atas informasi tersebut sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, personil Unit Reskrim langsung mengamankan tersangka.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian pakaian di Toko milik J Manurung di Pasar Palapa Brayan bersama teman-temannya berinisial F, M, Ad dan AH.

Barang bukti berupa pakaian hasil pencurian tersebut dijual kawanan Curat ini seharga Rp10 juta. Tersangka mendapatkan bagian berupa uang senilai Rp1 juta.

Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat membawa tersangka ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Afdhal.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru