Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Deli Serdang l Sumut24.co Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK membuka sosialisasi Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertempat di Aula Tri Brata Mapolresta Deli Serdang. Rabu (10/06/20).
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Mhd. Firdaus, SIK, Kanit Idik IV Sat Reskrim IPTU Joni H. Damanik, SH, MH, personil Unit Idik IV Sat Reskrim, dan para perwakilan perusahaan perkebunan serta perwakilan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit se Kab. Deli Serdang.
Dalam sambutannya Kapolesta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan bahwa wilayah Kab. Deli Serdang terdapat wilayah hutan dan lahan perkebunan yang lumayan besar, dan dalam melakukan pembukaan lahan, Kapolresta berharap tidak melakukan dengan pembakaran namun dengan cara-cara yang legalitas karena terdapat sanksi pidana jika pembukaan lahan dilakukan dengan cara melakukan pembakaran.
“Jika membakar lahan hutan atau sampah yang tidak benar, maka bisa terpantau melalui aplikasi Lapan fire Hotspot, maka dari itu sosialisasi ini dilaksanakan agar para pelaku usaha bidang perkebunan dapat memahami legalitas cara pembukaan lahan yang benar tanpa melakukan pembakaran lahanâ€, ujar Kapolresta.
Selain itu dalam sambutannya Kapolresta juga menekankan bahwa wilayah Kab. Deli Serdang masih dalam zona merah, agar para pelaku usaha bidang perkebunan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh Kasat Reskrim Kompol Mhd. Firdaus, SIK dengan materi legalitas cara pembukaan lahan yang benar dan sanksi pidana yang diberlakukan untuk pembukaan lahan dengan cara membakar lahan. (Hari’S)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News