Sabtu, 04 April 2026

Kapolresta Deli Serdang Buka Sosialisasi Undang Undang No.39 Tahun 2014

Administrator - Rabu, 10 Juni 2020 18:49 WIB
Kapolresta Deli Serdang Buka Sosialisasi Undang Undang No.39 Tahun 2014

Deli Serdang l Sumut24.co Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK membuka sosialisasi Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertempat di Aula Tri Brata Mapolresta Deli Serdang. Rabu (10/06/20).

Baca Juga:

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Mhd. Firdaus, SIK, Kanit Idik IV Sat Reskrim IPTU Joni H. Damanik, SH, MH, personil Unit Idik IV Sat Reskrim, dan para perwakilan perusahaan perkebunan serta perwakilan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit se Kab. Deli Serdang.

Dalam sambutannya Kapolesta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan bahwa wilayah Kab. Deli Serdang terdapat wilayah hutan dan lahan perkebunan yang lumayan besar, dan dalam melakukan pembukaan lahan, Kapolresta berharap tidak melakukan dengan pembakaran namun dengan cara-cara yang legalitas karena terdapat sanksi pidana jika pembukaan lahan dilakukan dengan cara melakukan pembakaran.

“Jika membakar lahan hutan atau sampah yang tidak benar, maka bisa terpantau melalui aplikasi Lapan fire Hotspot, maka dari itu sosialisasi ini dilaksanakan agar para pelaku usaha bidang perkebunan dapat memahami legalitas cara pembukaan lahan yang benar tanpa melakukan pembakaran lahan”, ujar Kapolresta.

Selain itu dalam sambutannya Kapolresta juga menekankan bahwa wilayah Kab. Deli Serdang masih dalam zona merah, agar para pelaku usaha bidang perkebunan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh Kasat Reskrim Kompol Mhd. Firdaus, SIK dengan materi legalitas cara pembukaan lahan yang benar dan sanksi pidana yang diberlakukan untuk pembukaan lahan dengan cara membakar lahan. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
komentar
beritaTerbaru