Sabtu, 04 April 2026

Kinerja Kejari Tobasa Luar Biasa, Ini Dugaan Korupsi Yang Diungkap

Administrator - Rabu, 10 Juni 2020 18:42 WIB
Kinerja Kejari Tobasa Luar Biasa, Ini Dugaan Korupsi Yang Diungkap

Balige | SUMUT24.co, Dalam waktu 5 bulan 16 hari sejak DR Robinson Sitorus SH MH MM resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa telah menyampaikan tiga perkara untuk tiga instansi pemerintah Kabupaten Toba Samosir.

Baca Juga:

Ketiga kasus yang sedang ditangani yakni kasus korupsi pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kasus Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) dan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pariwisata.

“Saat ini sudah 4 tersangka dimana kasus yang pertama pada Dinas Tenaga Kerja 2 tersangka sudah dituntut, yang kedua pada dinas PU PR 2 tersangka akan masuk tahap persidangan dan ketiga akan segera menetapkan tersangka pada dinas Pariwisata”, rincinya saat dijumpai di ruang kerja Kasi Intel, Rabu (10/6).

Diterangkan, kasus korupsi di Disnaker Tobasa merupakan kegiatan Padat Karya dengan pagu anggaran sebesar 1,7 Miliar bersumber dana APBD Tobasa tahun anggaran 2018. Atas kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Tobasa telah menetapkan dua orang tersangka yakni TS dituntut 7 tahun penjara dan NS dituntut 6 tahun penjara. Keduanya akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan pada hari Kamis (11/6).

Kasus korupsi di Dinas PUPR, lanjut Robinson, merupakan proyek pembangunan jalan Amborgang – Sampuara dengan pagu anggaran sebesar 4,4 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2017. Dalam perkara yang saat ini dalam tahap Pra Penuntutan dan Persiapan Tahap Lanjutan yakni penuntutan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka inisial BS dan FH.

Kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata pada tahun anggaran 2017, disebutkan sejak empat hari lalu penyidik Kejaksaan Tobasa sudah meningkatkan pada tahap penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka.

Ditanya terkait proses hukum terhadap kasus pemukulan yang dilakukan BS Kades Silaen terhadap salah seorang warganya Rustam Effendi Silaen yang berprofesi sebagai kuli bangunan, Robinson mangatakan kasus tersebut akan disidangkan secara online di Kejaksaan Negeri Cabang Porsea pada hari Senin (15/6) mendatang.

“Kita tidak melakukan pemanggilan terhadap korban karena pelaku mengajukan eksepsi dan sudah menjalani dua kali persidangan. Persidangan selanjutnya menunggu keputusan Hakim atas eksepsi yang diajukan tersangka, apakah nanti diterima atau tidak,” terangnya.

Terpisah, Herbet Sibuea, mantan anggota DPRD Tobasa yang pernah bergelut dengan fungsi pengawasan selama 2 periode sejak tahun 2004 mengapresiasi kinerja Kejari dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Toba.

“Kita mengapreasi kinerja Kajari yang baru 5 bulan melaksanakan tugas di kabupaten Toba. Saya sendiri menilai ini sangat bagus, luar biasa ini karena berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara”, pungkasnya. (des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
komentar
beritaTerbaru