Sabtu, 04 April 2026

Gerebek Sebuah Warung, Personil Satres Narkoba Ringkus Ajudan Pemilik Shabu

Administrator - Rabu, 10 Juni 2020 07:44 WIB
Gerebek Sebuah Warung, Personil Satres Narkoba Ringkus Ajudan Pemilik Shabu

Tanjungbalai | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Tanjungbalai Polda Sumut melalui personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah warung di Jln. M Abbas, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai yang disinyalir sering menjadi lokasi transaksi narkotika jenis shabu.

Dalam penggerebekan pada hari, Selasa (9/6/2020), sore pukul 16.00 Wib, Polisi meringkus seorang laki-laki bernama, Ajudan (50), warga Jln. T. Amir Hamzah Link. I Kel. Perwira, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Dari laki-laki tersangka pemilik shabu-shabu tersebut, Polisi juga turut mengamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa didalam sebuah warung di daerah Jln. M Abbas, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Kanit I Ipda Lisbet Simatupang dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP.

Sesampainya di TKP sambung orang jomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, petugas melihat satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didalam sebuah warung.

“Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan hasil petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dari atas lantai tidak jauh dari TSK duduk,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Kemudian petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
komentar
beritaTerbaru