Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Dua pasangan mesum bukan suami istri digerebek petugas Polsek Medan Timur sedang berada di kos-kosan Jalan Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kec Medan Perjuangan, Minggu (7/6/2020).
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin SH menjekaskan bahwa kedua pasangan mesum yang bukan suami istri ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Polisi Kita.
Laporan warga tersebut yang melalui aplikasi Polisi Kita pada Minggu, 7 Juni 2020, tentang adanya tempat kos-kosan yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika dan tempat mesum,†ucap Kompol Arifin.
Kapolsek Medan Timur mengatakan, pihaknya langsung menuju ke lokasi yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit I Reskrim dan beserta Pawas Timur 9.1 dan didampingi oleh Bhabin Kamtibmas dan Kepala lingkungan VIII Kelurahan Sidorame Barat I.
“Saat tiba di lokasi anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar kos-kosan tersebut, dari dalam dua kamar, anggota menemukan dua pasang yang sedang melakukan hubungan suami-istri yang bukan pasangan syah, namun disana tidak ditemukan narkotikaâ€,ucap Arifin.
Dua pasang mesum tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. Masing-masing berinsial KSG (22), mahasiswa, warga Desa Bale Fadorotu, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara dan pasangan wanitanya, VANW (22), warga Desa Iranolase, Kecamatan Lahewa, Nias Utara.
Kemudian, RKS (24), mahasiswa, warga Jalan Sei Bejangkar, Blok I, Kabupaten Batubara, dan pasangan wanitanya, E Br Pakpahan (23), warga Dusun I Teluk Kuantan, Provinsi Riau.
“Lokasi tersebut tetap dipantau, jika menemukan kembali kejadian sesuai yang di laporkan akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,†pungkas Kapolsek Medan Timur.(W02)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News