Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
MEDAN I SUMUT24.co Terkait kasus praktik pijat plus-plus Gay (Homo Seksual) yang diamankan Subdit IV Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Sabtu (30/05/2020) lalu. Akhirnya dipulangkan kepada keluarganya. Hal ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Baca Juga:
Pemulangan para terapis ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, didampingi Kanit IV AKP Bayu Putra Samara. “Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan para terapis homo seksual ini sebagai korban,” katanya, Jumat (05/06/2020).
Tatan menyebutkan dalam kasus prostitusi sesama lelaki ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial A. Dalam perannya, ia menerangkan tersangka A sebagai penyedia/perekrut dan menerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut.
“Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap dia.
Untuk tersangka A, sebut dia, dikenakan pasal perdagangan orang atau human trafficking. “Untuk tersangka A dikenakan Pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman di lima tahun penjara,” terangnya.
“Dimana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” katanya.
Seperti diketahui, Polda Sumut membongkar praktik pijat ‘plus-plus’ khusus guy (homo seks) yang berada di Komplek Setia Budi II Jalan Ringroad Medan, Sabtu (30/05/2020). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 pria beberapa barang bukti seperti, alat kontrasepsi, uang dan handpone. Jelasnya.
“Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, praktik pijat ini menjadi terbilang aneh karena semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.
“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.
Irwan menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.
“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 Tahun (sudah berjalan),” terangnya. (W05)
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan diHadiri Bupati Solok.
kota
Bupati Solok Bersama Ketua TPPKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
kota
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas ola
kota
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
kota
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
kota
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
kota
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penolong&039 bagi Warga Sangkunur
kota