Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
MEDAN I SUMUT24.co Hari ketiga pemeriksaan para saksi terkait dugaan kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 digedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Disebut-sebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerima pengembalian uang dari para saksi senilai Rp.422,5 Juta. diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Dari keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dihimpun, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (04/06/2020).
Plt Juber KPK ini mengatakan, selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang senilai, Rp422, 500 juta untuk kemudian sesuai mekanisme Undang-Undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada dewas (Dewan Pengawas KPK).
Dalam hal ini, KPK mengimbau para tersangka maupun saksi agar kooperatif untuk mengembalikan uang yang diterima terkait kasus suap di DPRD Sumut tersebut.
“Kami imbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima,” ujar Ali.
Pada Kamis (04/06/2020) sejumlah mantan anggota DPRD dikabarkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut dengan kaitan kasus yang sama.
Pantauan SUMUT24 di lokasi, gedung Ditreskrimsus Polda Sumut terlihat seperti biasanya.
Tidak terlihat aktifitas yang menonjol terkait pemeriksaan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut.
Informasi yang berhasil didapat di lapangan, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut berlangsung di aula gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Ramai di aula, tapi untuk jumlah tidak tahu berapa orang,” ujar sumber yang tidak mau ditulis namanya ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Lubis.
“Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas untuk menyita uang tersebut dari yang bersangkutan,” sebut Ali.
Mengenai uang yang dikembalikan Yasir, KPK menduga penerimaan itu terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat Anggota DPRD Sumut.
“Mengenai uang terkait apa, tentu penyidik yang akan menganalisisnya. Namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi Anggota DPRD Sumut,” pungkasnya.(W05)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News