Sabtu, 04 April 2026

Terkait Dugaan Korupsi di DPRDSU Para Saksi Dikabarkan Kembalikan Uang Sayur Senilai Rp.422,5 Juta

Administrator - Kamis, 04 Juni 2020 11:22 WIB
Terkait Dugaan Korupsi di DPRDSU Para Saksi Dikabarkan Kembalikan Uang Sayur Senilai Rp.422,5 Juta

MEDAN I SUMUT24.co Hari ketiga pemeriksaan para saksi terkait dugaan kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 digedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Disebut-sebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerima pengembalian uang dari para saksi senilai Rp.422,5 Juta. diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga:

Dari keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dihimpun, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (04/06/2020).

Plt Juber KPK ini mengatakan, selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang senilai, Rp422, 500 juta untuk kemudian sesuai mekanisme Undang-Undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada dewas (Dewan Pengawas KPK).

Dalam hal ini, KPK mengimbau para tersangka maupun saksi agar kooperatif untuk mengembalikan uang yang diterima terkait kasus suap di DPRD Sumut tersebut.

“Kami imbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima,” ujar Ali.

Pada Kamis (04/06/2020) sejumlah mantan anggota DPRD dikabarkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut dengan kaitan kasus yang sama.

Pantauan SUMUT24 di lokasi, gedung Ditreskrimsus Polda Sumut terlihat seperti biasanya.

Tidak terlihat aktifitas yang menonjol terkait pemeriksaan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut.

Informasi yang berhasil didapat di lapangan, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut berlangsung di aula gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Ramai di aula, tapi untuk jumlah tidak tahu berapa orang,” ujar sumber yang tidak mau ditulis namanya ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Lubis.

“Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas untuk menyita uang tersebut dari yang bersangkutan,” sebut Ali.

Mengenai uang yang dikembalikan Yasir, KPK menduga penerimaan itu terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat Anggota DPRD Sumut.

“Mengenai uang terkait apa, tentu penyidik yang akan menganalisisnya. Namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi Anggota DPRD Sumut,” pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
komentar
beritaTerbaru