Sabtu, 04 April 2026

Hari Kedua,KPK Periksa Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Saksi

Administrator - Rabu, 03 Juni 2020 13:13 WIB
Hari Kedua,KPK Periksa Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Saksi

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Kuat dugaan dua dari enam mantan anggota DPRD Provinsi Sumut menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujonugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (03/06/2020). Sementara sisanya, harus diperiksa di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Informasi yang diperoleh disebut-sebut dua mantan anggota dewan yang diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut adalah mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP Brillian Moktar, serta mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Ida Budiningsih.

Sedangkan di Lapas Kelas I Medan, yaitu mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Enda Mora Lubis, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban, dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat M Yusuf Siregar.

Amatan wartawan pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya berlangsung sangat panjang. Bahkan hingga petang, keduanya belum juga terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut.

Kendati keduanya menjalani pemeriksaan, suasana di Mapolda Sumut terutama di lingkungan gedung Ditreskrimsus, terlihat sepi lenggang saja. Terlihat hanya ada beberapa awak media yang menunggu konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, kepada wartawan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta mengatakan, pemeriksaan keenam mantan anggota DPRD Sumut itu terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan.

“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” ucapnya.

Begitupun Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Sumut ini membenarkannya. Ia menyebutkan, sejak hari kemarin, Selasa (02/06/2020) KPK telah meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan.

“Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

MP Nainggolan menjelaskan, peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama 4 hari, yakni hingga hari Jumat (5/6/2020). Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya.

“Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” jelasnya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
komentar
beritaTerbaru