Kamis, 23 Juli 2026

Hari Kedua,KPK Periksa Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Saksi

Administrator - Rabu, 03 Juni 2020 13:13 WIB
Hari Kedua,KPK Periksa Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Saksi

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Kuat dugaan dua dari enam mantan anggota DPRD Provinsi Sumut menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujonugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (03/06/2020). Sementara sisanya, harus diperiksa di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Informasi yang diperoleh disebut-sebut dua mantan anggota dewan yang diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut adalah mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP Brillian Moktar, serta mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Ida Budiningsih.

Sedangkan di Lapas Kelas I Medan, yaitu mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Enda Mora Lubis, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban, dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat M Yusuf Siregar.

Amatan wartawan pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya berlangsung sangat panjang. Bahkan hingga petang, keduanya belum juga terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut.

Kendati keduanya menjalani pemeriksaan, suasana di Mapolda Sumut terutama di lingkungan gedung Ditreskrimsus, terlihat sepi lenggang saja. Terlihat hanya ada beberapa awak media yang menunggu konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, kepada wartawan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta mengatakan, pemeriksaan keenam mantan anggota DPRD Sumut itu terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan.

“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” ucapnya.

Begitupun Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Sumut ini membenarkannya. Ia menyebutkan, sejak hari kemarin, Selasa (02/06/2020) KPK telah meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan.

“Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

MP Nainggolan menjelaskan, peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama 4 hari, yakni hingga hari Jumat (5/6/2020). Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya.

“Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” jelasnya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru