MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Team Khusus Anti Bandit Polsek Medan Kota Ringkus dua orang pelaku pencurian 1 unit TV LCD 14 Inci merek LG dikawasan Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota. Sabtu (30/05/2020) kemarin.
Informasi dikepolisian mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap bernama, Erwin Candra (26), warga Jalan SM Raja, Gang Perbatasan Medan Kota dan Reza Arfandi (23) warga Jalan Senam Gang Nangka, Kecamatan Medan Kota. Tersangka ditangkap telah melakukan pencurian dikawasan, Jalan PON III, di Pos Sekuriti Perumahan Grand Kirori Medan. Kamis (21/05/2020) lalu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan menjelaskan. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sedang menempel ban becak,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (02/06/2020).
“Lebih jelas lanjut Yaqin, kedua tersangka telah mencuri 1 unit televisi (TV) yang dilaporkan Rudi Nasution (36), warga Jalan Patimura No 17, Padangsidimpuan di pos sekuriti Perumahan Grand Kirori Jalan PON III No 15 pada Kamis (21/5) sekira pukul 06.30 WIB.
Kasus itu dilaporkan ke Polsek Medan Kota hingga petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Erwin Candra saat menempel ban. Erwin mengaku beraksi bersama Reza Afandi. Tapi, penadah barang curian tersebut bernama Buyung tidak ditemukan dan masih dalam penyelidikan. Ujarnya.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Reza dan penadah, namun tidak ditemukan. Kita hanya mengamankan barang bukti TV LCD 14 inchi,” pungkasnya.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News