Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
DELI SERDANG I SUMUT24.co
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sebanyak 23 orang Warga Desa Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dicoret dari daftar Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tanpa alasan yang Jelas.
Program PKH ini adalah bentukan dari Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia bersama Presiden RI Joko Widodo yang berbentuk bantuan uang tunai langsung diterima oleh masyarakat melalui Rekening Bank yang telah ditetap kan.
Selain itu juga bantuan berbentuk sembako yang nanti nya diambil di Kios yang juga telah terbentuk dan ditetap kan dari 60 orang penerima di Desa tersebut saat ini 23 orang telah dicoret nama nya sebagai penerima PKH yang selama ini telah menerima bantuan dari Kementerian Sosial ini.
Dan saat ini sudah satu tahun lama nya tidak dapat menerima lagi bantuan yang dimaksud karna nama mereka tidak terdaftar lagi sebagai penerima bantuan PKH disebab kan telah dicoret oleh Pendamping PKH Desa itu tanpa ada alasan.
Hal ini di ungkap kan Wulan(46) warga Dusun V.B Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis kepada wartawan sabtu(30/5/20) di Kantor Desa Tumpatan Nibung.
Kami setelah satu tahun ini terlebih dimasa Pandemi Covid 19 ini tidak pernah lagi menerima bantuan dari PKH sebab nama kami tidak tercantum lagi sebagai penerima sebab dicoret oleh Pendamping PKH Desa hanya dengan alasan seperti saya(Wulan-Red) sudah bekerja ungkap nya.
Camat Batang Kuis Avro Wibowo yang di Komfirmasi wartawan di Kantor Desa Tumpatan Nibung tidak tau menau tentang pemecahan anggota PKH ini dan memerintah kan pihak Pemerintah Desa untuk segera melakukan pengecekan dan menanya kan serta memanggil Pendamping PKH Desa apa alasan dicoret nya 23 nama penerima PKH Desa ini perintah nya pada Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis mewakili Kepala Desa tersebut berjanji akan memanggil Pendamping PKH Desa tersebut selasa mendatang dan diminta ke 23 nama nama yang dicoret dari daftar Penerima PKH itu untuk hadir di hari, Selasa mendatang (2/6/2020).(Ir/Biro DS)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News