Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
MEDAN I SUMUT24.co Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali dibuka.
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
“Sistem pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin kepada wartawan, Sabtu (30/5).
Kata dia, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life).
Yaitu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.
Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.
“Kemudian, memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian,” terang Kemas.
Selain itu, meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.
Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yamg masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.
Kata Kemas, selama pandemi Covid-19 dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.
“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Diberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” pungkas Kemas.(W05)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News