Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi Pra-PPKMB 2026
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News
MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Delitua akhirnya berhasil meringkus pelaku penikaman yang merenggut Ramadhani (35) penarik beca motor (Betor) di Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana No.4 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Informasi dikepolisian mengatakan pelaku bernama, Rizky Wahyudi Sirait (23) yang merupakan keponakan korban sendiri, ditangkap polisi saat kabur di Batubara, Jumat (29/5/2020) dinihari.
“Kronologis diawali terkait memperbaiki kendaraan becak, seiring berjalan waktu hasil kurang sempurna, korban datang dan (meminta) dilakukan perbaikan ulang,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap dalam press release nya di Mako Polrestabes Medan, Jumat (29/05/2020).
Saat itu, Kamis (28/5/2020) siang, korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi becaknya, dijelaskan Irsan, membuat tersangka tersinggung. Duel antara paman dan keponakan ini tak terhindarkan.
“Terjadi duel, korban membawa balok pelaku membawa senjata tajam terjadi perkelahian satu lawan satu korban ditusuk pakai sajam,” ujarnya.
Tikaman satu liang oleh keponakqn menyasar di dada paman sendiri (korban) seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Lembah ini tidak dapat tertolong dan meninggal dunia di RS tersebut.
“Setelah mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah mengambil anak istrinya dan kabur ke Batubara mengendarai sepedamotor,” ujar Irsan.
Polisi yang menerima laporan kasus ini, dikatakan Wakapolrestabes kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangka dibekuk di Batubara.
“Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel,” terang Irsan.
Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(W05)
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News