Jumat, 26 Desember 2025

Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk Tersangka Pembunuhan

Administrator - Jumat, 29 Mei 2020 13:46 WIB
Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk Tersangka Pembunuhan

MEDAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Delitua akhirnya berhasil meringkus pelaku penikaman yang merenggut Ramadhani (35) penarik beca motor (Betor) di Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana No.4 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Informasi dikepolisian mengatakan pelaku bernama, Rizky Wahyudi Sirait (23) yang merupakan keponakan korban sendiri, ditangkap polisi saat kabur di Batubara, Jumat (29/5/2020) dinihari.

“Kronologis diawali terkait memperbaiki kendaraan becak, seiring berjalan waktu hasil kurang sempurna, korban datang dan (meminta) dilakukan perbaikan ulang,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap dalam press release nya di Mako Polrestabes Medan, Jumat (29/05/2020).

Saat itu, Kamis (28/5/2020) siang, korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi becaknya, dijelaskan Irsan, membuat tersangka tersinggung. Duel antara paman dan keponakan ini tak terhindarkan.

“Terjadi duel, korban membawa balok pelaku membawa senjata tajam terjadi perkelahian satu lawan satu korban ditusuk pakai sajam,” ujarnya.

Tikaman satu liang oleh keponakqn menyasar di dada paman sendiri (korban) seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Lembah ini tidak dapat tertolong dan meninggal dunia di RS tersebut.

“Setelah mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah mengambil anak istrinya dan kabur ke Batubara mengendarai sepedamotor,” ujar Irsan.

Polisi yang menerima laporan kasus ini, dikatakan Wakapolrestabes kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangka dibekuk di Batubara.

“Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel,” terang Irsan.

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru