Selasa, 17 Februari 2026

Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk Tersangka Pembunuhan

Administrator - Jumat, 29 Mei 2020 13:46 WIB
Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk Tersangka Pembunuhan

MEDAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Delitua akhirnya berhasil meringkus pelaku penikaman yang merenggut Ramadhani (35) penarik beca motor (Betor) di Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana No.4 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Informasi dikepolisian mengatakan pelaku bernama, Rizky Wahyudi Sirait (23) yang merupakan keponakan korban sendiri, ditangkap polisi saat kabur di Batubara, Jumat (29/5/2020) dinihari.

“Kronologis diawali terkait memperbaiki kendaraan becak, seiring berjalan waktu hasil kurang sempurna, korban datang dan (meminta) dilakukan perbaikan ulang,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap dalam press release nya di Mako Polrestabes Medan, Jumat (29/05/2020).

Saat itu, Kamis (28/5/2020) siang, korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi becaknya, dijelaskan Irsan, membuat tersangka tersinggung. Duel antara paman dan keponakan ini tak terhindarkan.

“Terjadi duel, korban membawa balok pelaku membawa senjata tajam terjadi perkelahian satu lawan satu korban ditusuk pakai sajam,” ujarnya.

Tikaman satu liang oleh keponakqn menyasar di dada paman sendiri (korban) seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Lembah ini tidak dapat tertolong dan meninggal dunia di RS tersebut.

“Setelah mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah mengambil anak istrinya dan kabur ke Batubara mengendarai sepedamotor,” ujar Irsan.

Polisi yang menerima laporan kasus ini, dikatakan Wakapolrestabes kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangka dibekuk di Batubara.

“Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel,” terang Irsan.

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru