Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
LIMAPULUH | SUMUT24 Saparuddin Nasution alias Udin (49) warga Jalan Bangau Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek Kabupaten Batubara, Selasa (24/5) sekira pukul 14.00 Wib ditangkap personel Kepolisian Perairan (Pol Air) Polres Serdang Bedagai. Udin yang sehari harinya bekerja sebagai nelayan itu, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak berkelanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wikayah pengelolaan perikanan Negara RI. Akibatnya keluarga panik sehingga, Rabu (25/5) istrinya Salmi (40) melaporkan prihal tersebut ke DPRD Batubara. Kedatangan Salmi yang didampingi tokoh pemuda Pagurawan Muhammad Safri dan tokoh pemuda Kabupaten Batubara Rustam,S.Ag tidak berhasil menemui DPRD yang membidangi hal itu. Namun Salmi hanya disambut anggota Komisi C DPRD Amat Mukhtas. “Laporan diterima dan sudah diagendakan untuk dibahas di Komisi B’, kata Amat Muktas. Kepada SUMUT24, Salmi menceritakan bahwa suaminya bersama dua anggota ditangkap saat menarik pukat dilaut perbatasan Kabupaten Batubara dengan Kab Sergai. “Karena kedua nelayan lainnya hanya sebagai anggota, mereka dilepas namun suami saya selaku tekong yang membawa kapal milik Anto (50) ditahan. Saya kemari meminta wakil rakyat bisa memberi bantuan hukum terhadap suami saya karena dia tulang punggung keluarga yang berpenghasilan rata-rata Rp 50 ribu perhari. Kalau dia tetap ditahan bagaimana pula nasib kami nantinya,” cerita Salmi. Sementara Muhammad Safri menduga Udin tidak memahami kalau wilayah melaut sudah diluar perbatasan. “Ini hanya persoalan ketidakpahaman Udin sebagai nelayan yang awam dan buta aturan. Kami mengharap DPRD Batubara dapat memberikan bantuan terhadap Udin yang kini ditahan,” harapnya. Amatan Wartawan berdasarkan copy Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/09/V/2016/Satpolair, tanggal 23 Mei 2016, ditandatangani Kasat Pol Air Reaort Serdang Bedagai AKP Edi Plantino, memerintahkan kepada penyidik/penyidik pembantu melakukan penangkapan tersangka Saparudin alias Udin selaku Nahkoda kapal ikan KM. Tanpa Nama Gt. 3 No 3806/S.5 bermesin Tianli 28 PK berikut melakukan penahanan di Rumah Tahanan Sat Pol Air Polres Serdang Bedagei terhitung tanggal 24 Mei sampai dengan 12 Juni 2016. (jo)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum