Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Deli Serdang Sumut24.co Satnar (Satuan Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara.
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Dugaan napi mengendalikan narkoba dari lapas hasil pengembangan yang dilakukan timnya, jelas Oktavianus kasat narkoba saat dihubungi Sumut 24 Kamis (28/5). Lebih dari satu kilogram sabu-sabu disita dari tangan dua orang tersangka, ungkapnya.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Maradof Oktavianus Sitinjak, mengatakan pihaknya terpaksa memberi tindakan tegas terukur kepada salah seorang tersangka karena coba melawan saat ditangkap.
Informasi dihimpun Sumut24.co, petugas menangkap AS alias Oges di sebuah rumah di Pasar VI Gang Kandar, Desa Telagasari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (8/5), sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari tangannya petugas mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram.
Ketika diinterogasi, AS mengaku barangharam itu diperolehnya dari DR (27), warga Jalan Sederhana Ujung, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kemudian petugas menangkap DR dari rumahnya, Senin (11/5) pukul 11.00 WIB.
Dalam pengeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam satu bungkusan seberat 1.000 gram dan dua bungkusan sedang seberat 20,90 gram bersama timbangan elektrik.
Pengakuan DR kepada petugas, dijelaskan DR barang haram itu dikendalikan oleh seorang napi di salah satu lapas.
Terkait hal ini Maradof mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Untuk tindak lanjut proses hukum kini tersangka diamankan di sel Polresta Deli Serdang berikut barang bukti,” kata Maradof, Kamis pagi (28/5/2020). (/Hari’S).
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News