Sabtu, 04 April 2026

Tersandung Kepemilikan Narkotika 5 Pria Diciduk Tekab Polsek Medan Kota 

Administrator - Rabu, 20 Mei 2020 11:51 WIB
Tersandung Kepemilikan Narkotika 5 Pria Diciduk Tekab Polsek Medan Kota 
MEDAN I SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota Polresrabes Medan melalyi Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkotika di Jalan Japaris Komplek Jafari Town House, Rabu (06/05/2020). Kelima tersangka masing-masing, Muklis Anugrah (31) warga Japaris Komplek Fanhau, Fahriza (31) warga Jalan Jermal 12 Gang Manunggal, Ad (33) warga Jalan Amaliun Gang Kampung Goyang, Malahayani (40) warga Jalan Cinta Karya, Gang Sawah dan Anggra Agustina (22) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau, Kota Maksum. Selain kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik sedang berisi sabu, dua plastik kecil berisi sabu, satu alat hisap bong, 20 batang pohon ganja dan uang tunai senilai Rp 100.000. Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Waka Polsek Medan Kota AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, saat itu Polsek Medan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jafaris Komplek Town House ada orang yang menjual narkotika. “Mendapatkan informasi itu, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi langsung dengan penjual,” ujar Irsan, Rabu (20/5/2020). Setelah berhasil mengamankan seorang tersangka, sebut Irsan, tim langsung menggeledah rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka lain berikut barang bukti tambahan. “Saat itu tim mendapati satu batang ganja yang tumbuh di dalam pot. Tersangka saat itu mengaku kalau sabu itu adalah milik mereka,” ungkap Irsan. Irsan menuturkan, usai ditangkap, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan. Setelah diinterogasi, salah satu tersangka mengakui bahwa dia yang menanam pohon ganja di atas rumah. “Kapolsek Medan Kota beserta anggota kembali menggeledah rumah tersangka dan menemukan 19 batang pohon ganja. Kasus ini masih kita kembangkan dan para tersangka sudah ditahan,” pungkas Irsan. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Ungkap Rikki.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
komentar
beritaTerbaru