Sabtu, 04 April 2026

Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Ringkus Seorang Kurir 1 Ons Shabu

Administrator - Selasa, 19 Mei 2020 15:18 WIB
Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Ringkus Seorang Kurir 1 Ons Shabu

LABUHAN BATU | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Labuhan Batu Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Baru By Pass tepatnya di SPBU H Adam Malik, Rantau Prapat.

Dari penangkapan kurir yang bernama, Depa Chandra Daulay (47), polisi juga mengamankan barang bukti satu ons sabu-sabu, Senin, 18 Mei 2020 sekira pukul 21.30 Wib.

“Selain barang bukti sabu-sabu seberat satu ons, dari pelaku warga Jalan Paindoan Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu turut disita lakban warna kuning, dan hp Nokia warna hitam,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu MH, Selasa (19/5/2020).

Dijelaskan AKP Martualesi bahwa Personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH dan Kanit Idik II Ipda Tito Alafhezt STrk dan anggota mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercayai kebenarannya tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Baru By Pas tepatnya di SPBU Jalan H Adam Malik.

Selanjutnya, team melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melakukan under cover buy tersangka berhasil ditangkap. Namun saat ditangkap oleh tersangka mencoba menjatuhkan bungkusan yang ada ditangan kanannya ke tanah, lalu saat tersangka sudah diamankan diperintahkan mengambil bungkusan yang sudah dijatuhkannya ke tanah yang ternyata satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dari hasil interogasi menerangkan bungkusan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui Hp.

Lalu dilakukan pengembangan dengan memancing nomor hp yang diberikan saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui seorang residivis kasus narkotika yang di vonis selama 4 tahun dan baru bebas dari penjara setelah PB diawal tahun 2020.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi Sitepu MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
komentar
beritaTerbaru