YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
LABUHAN BATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Labuhan Batu Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Baru By Pass tepatnya di SPBU H Adam Malik, Rantau Prapat.
Dari penangkapan kurir yang bernama, Depa Chandra Daulay (47), polisi juga mengamankan barang bukti satu ons sabu-sabu, Senin, 18 Mei 2020 sekira pukul 21.30 Wib.
“Selain barang bukti sabu-sabu seberat satu ons, dari pelaku warga Jalan Paindoan Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu turut disita lakban warna kuning, dan hp Nokia warna hitam,†kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu MH, Selasa (19/5/2020).
Dijelaskan AKP Martualesi bahwa Personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH dan Kanit Idik II Ipda Tito Alafhezt STrk dan anggota mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercayai kebenarannya tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Baru By Pas tepatnya di SPBU Jalan H Adam Malik.
Selanjutnya, team melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melakukan under cover buy tersangka berhasil ditangkap. Namun saat ditangkap oleh tersangka mencoba menjatuhkan bungkusan yang ada ditangan kanannya ke tanah, lalu saat tersangka sudah diamankan diperintahkan mengambil bungkusan yang sudah dijatuhkannya ke tanah yang ternyata satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dari hasil interogasi menerangkan bungkusan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui Hp.
Lalu dilakukan pengembangan dengan memancing nomor hp yang diberikan saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan.
Dari interogasi awal, pelaku mengakui seorang residivis kasus narkotika yang di vonis selama 4 tahun dan baru bebas dari penjara setelah PB diawal tahun 2020.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,†pungkas AKP Martualesi Sitepu MH.(W02)
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota