Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi Pra-PPKMB 2026
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di aula Cabjari Labuhandeli yang memvonis 5 pelaku penyerangan dan pelemparan Masjid Al Amin dengan hukuman 7 bulan penjara.
“Putusan ini sangat melukai perasaan umat Islam karena para pelaku penyerangan dan pengrusakan rumbah ibadah dihukum ringan dan langsung bebas dari penjara,kita akan demo besar-besaran, karena keputusan itu tidak adil dan syarat permainan†sesal Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Indra Suheri didampingi Ketua FUi Deliserdang Azhari dan Pengurus kepada Wartawan Selasa (19/5) di kantor Cabjari Lahuhandeli.
Dijelaskan Ustadz Indra, para pelaku penyerangan dijerat dengan pasal 406 jo 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara namun ironisnya, jaksa penuntut umum menuntut kelima terdakwa pelaku penyerangan dengan 9 bulan penjara.
“Pada sidang pembacaan putusan Selasa (19/5) majelis hakim memvonis para pelaku dengan hukuman 7 bulan. Artinya, para pelaku langsung bebas dari tahanan,†sebut Ustadz Indra.
Ustadz Indra menyebutkan, pihaknya mensinyalir majelis hakim sengaja mempercepat sidang mulai pukul 9:00 tanpa dihadiri pihak FUI Sumut sebagai pelapor dan pengawal persidangan tersebut.
“Kami akan melakukan upaya banding karena kami tidak setuju dengan putusan ringan tersebut. Selain itu, putusan majelis hakim bisa menimbulkan konflik berkepanjangan antar umat beragama,†sebut Ustadz Indra seraya menduga ada konspirasi yang sengaja dilakukan agar para pelaku penyerangan rumah ibadah tersebut dihukum ringan dan bebas.
Sidang putusan terhadap kelima terdakwa penyerangan dan pelemparan masjid tersebut dilaksanakan Selasa (19/5) lebih awal di aula Cabjari Labuhandeli sehingga saat pihak FUI Sumut datang untuk menghadiri sidang, ternyata sidang sudah usai.
sementara itu Ketua FUI Deliserdang Azhari mengatakan, Telah terjadi Konspirasi dan Mafia Hukum, dalam Proses Pengambilan Keputusan terkait Kasus Pelemparan dan Perusakan rumah Ibadah/Mesjid Al Amin Jl.Belibis, P.Mandala. kami akan tuntut agar Kejaksaan Melakukan Banding, dengan Kembali kepada tuntutan awal Psl.170 (Pengruskan secara Bersama2) dengan Tuntutan Max 7 Thn.Indikasi Putusan itu, diyakini telah terjadi Penyelewengan Pasal atas Tuntutan terhadap Para Tersangka Kafir.
Sebagaimana diketahui, aksi penyerangan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jl. Belibis 11 Perumnas Mandala terjadi pada Jumat (24/1) sekira pukul 20:00.
Penyerangan masjid itu terjadi terjadi sebagai akses dari penertiban warung-warung tuak yang dilaksanakan oleh Muspika, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas.Warung tuak itu sebelumnya berada di dekat masjid, dan terjadi pro kontra setelah penertiban tersebut.Pihak yang tidak terima warung tuak itu ditertibkan, kemudian melakukan pelemparan ke masjid tersebut.Akibatnya kaca pintu masjid pecah, jendela rusak, bagian atas dekat kubah yang terbuat dari kaca pecah.Bahkan dua orang warga, yakni Dicky dan Fahri mengalami luka-luka.Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan yang datang ke lokasi kejadiang langsung menangkap terduga para pelaku pelemparan.
Kelima pelaku perusakan masjid yang diamankan itu, masing-masing berinisial AG, 37, warga Jl. Padang Gang Dostahe Medan Tembung, RS, 26, warga Jl. Elang Ujung Medan Denai, DM, 31, warga Jl Padang Gang Dostahi Medan Tembung, AS, 42, warga Jl. Elang Ujung/ Bubu Medan Denai, serta LFM, 32, warga Jl. Parkit 6 Perumnas Mandala Percut Seituan. Aksi saling serang baru bisa dihentikan setelah jumlah personel bertambah ke lokasi. Namun, ketenangan hanya berjalan beberapa menit. Sekitar pukul 22.56 WIB, suasana kembali pecah. Kerusuhan baru bisa ditenangkan pada Sabtu (25/1) dini hari.(Red)
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News