Warga Korban Banjir Aceh Tamiang Terharu Terima Daging Kurban dari MPW PP Sumut
ACEH TAMIANG, SUMUT24.COSemangat kepedulian sosial kader Pemuda Pancasila Sumatera Utara (PP Sumut) terhadap masyarakat korban banjir di Ace
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di aula Cabjari Labuhandeli yang memvonis 5 pelaku penyerangan dan pelemparan Masjid Al Amin dengan hukuman 7 bulan penjara.
“Putusan ini sangat melukai perasaan umat Islam karena para pelaku penyerangan dan pengrusakan rumbah ibadah dihukum ringan dan langsung bebas dari penjara,kita akan demo besar-besaran, karena keputusan itu tidak adil dan syarat permainan†sesal Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Indra Suheri didampingi Ketua FUi Deliserdang Azhari dan Pengurus kepada Wartawan Selasa (19/5) di kantor Cabjari Lahuhandeli.
Dijelaskan Ustadz Indra, para pelaku penyerangan dijerat dengan pasal 406 jo 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara namun ironisnya, jaksa penuntut umum menuntut kelima terdakwa pelaku penyerangan dengan 9 bulan penjara.
“Pada sidang pembacaan putusan Selasa (19/5) majelis hakim memvonis para pelaku dengan hukuman 7 bulan. Artinya, para pelaku langsung bebas dari tahanan,†sebut Ustadz Indra.
Ustadz Indra menyebutkan, pihaknya mensinyalir majelis hakim sengaja mempercepat sidang mulai pukul 9:00 tanpa dihadiri pihak FUI Sumut sebagai pelapor dan pengawal persidangan tersebut.
“Kami akan melakukan upaya banding karena kami tidak setuju dengan putusan ringan tersebut. Selain itu, putusan majelis hakim bisa menimbulkan konflik berkepanjangan antar umat beragama,†sebut Ustadz Indra seraya menduga ada konspirasi yang sengaja dilakukan agar para pelaku penyerangan rumah ibadah tersebut dihukum ringan dan bebas.
Sidang putusan terhadap kelima terdakwa penyerangan dan pelemparan masjid tersebut dilaksanakan Selasa (19/5) lebih awal di aula Cabjari Labuhandeli sehingga saat pihak FUI Sumut datang untuk menghadiri sidang, ternyata sidang sudah usai.
sementara itu Ketua FUI Deliserdang Azhari mengatakan, Telah terjadi Konspirasi dan Mafia Hukum, dalam Proses Pengambilan Keputusan terkait Kasus Pelemparan dan Perusakan rumah Ibadah/Mesjid Al Amin Jl.Belibis, P.Mandala. kami akan tuntut agar Kejaksaan Melakukan Banding, dengan Kembali kepada tuntutan awal Psl.170 (Pengruskan secara Bersama2) dengan Tuntutan Max 7 Thn.Indikasi Putusan itu, diyakini telah terjadi Penyelewengan Pasal atas Tuntutan terhadap Para Tersangka Kafir.
Sebagaimana diketahui, aksi penyerangan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jl. Belibis 11 Perumnas Mandala terjadi pada Jumat (24/1) sekira pukul 20:00.
Penyerangan masjid itu terjadi terjadi sebagai akses dari penertiban warung-warung tuak yang dilaksanakan oleh Muspika, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas.Warung tuak itu sebelumnya berada di dekat masjid, dan terjadi pro kontra setelah penertiban tersebut.Pihak yang tidak terima warung tuak itu ditertibkan, kemudian melakukan pelemparan ke masjid tersebut.Akibatnya kaca pintu masjid pecah, jendela rusak, bagian atas dekat kubah yang terbuat dari kaca pecah.Bahkan dua orang warga, yakni Dicky dan Fahri mengalami luka-luka.Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan yang datang ke lokasi kejadiang langsung menangkap terduga para pelaku pelemparan.
Kelima pelaku perusakan masjid yang diamankan itu, masing-masing berinisial AG, 37, warga Jl. Padang Gang Dostahe Medan Tembung, RS, 26, warga Jl. Elang Ujung Medan Denai, DM, 31, warga Jl Padang Gang Dostahi Medan Tembung, AS, 42, warga Jl. Elang Ujung/ Bubu Medan Denai, serta LFM, 32, warga Jl. Parkit 6 Perumnas Mandala Percut Seituan. Aksi saling serang baru bisa dihentikan setelah jumlah personel bertambah ke lokasi. Namun, ketenangan hanya berjalan beberapa menit. Sekitar pukul 22.56 WIB, suasana kembali pecah. Kerusuhan baru bisa ditenangkan pada Sabtu (25/1) dini hari.(Red)
ACEH TAMIANG, SUMUT24.COSemangat kepedulian sosial kader Pemuda Pancasila Sumatera Utara (PP Sumut) terhadap masyarakat korban banjir di Ace
News
Deli Serdang, Sumut24.co Partai Golkar Deli Serdang kembali melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Kegiatan yan
Politik
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
kota
ADHYAKSAdigital Berbagai Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
kota
BINJAI Alumni SMANSA Binjai Angkatan 1990 kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan pemotongan hewan kurban d
Umum
Digulung Tim Opsnal Polres Palas, Terduga Pengedar Sabu di Sungai Korang Tak Berkutik
kota
Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Sosa Ringkus Warga Sosa Padang Lawas
kota
Pantau Pembangunan Jalan Naga Bonar&ndashPir Trans Sosa II, Bupati Palas Tekankan Kualitas Proyek
kota
Pesan Menyentuh Bupati Palas PMA Saat Idul Adha 1447 H Perkuat Kepedulian, Jangan Sekadar Ritual
kota
Ribuan Warga Tumpah Ruah! Bupati Madina Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H di Panyabungan
kota