Jumat, 26 Desember 2025

Polres Tobasa Tangkap Pengedar 18,59 Gram Shabu Shabu

Administrator - Minggu, 17 Mei 2020 00:17 WIB
Polres Tobasa Tangkap Pengedar 18,59 Gram Shabu Shabu
SIANTAR | SUMUT24.co Polres Tobasa Polda Sumut mengamankan seorang pengedar narkotika jenis shabu-shabu seberat 18,59 gram di depan sebuah warung kopi di Jln Dr Bisuk Siahaan, Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas Khairuddin menyebutkan, adapun tersangka ST (37) adalah warga Jln. Patuan Nagari, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea Kabupaten Tobasa. “Negara kita Indonesia lagi memikirkan penanggulangan pandemi Covid-19 namun ada segelintir orang ingin menghancurkan generasi penerus dengan berjualan Narkotika. Tidak bisa dibiarkan, kami akan menindak tegas pelaku dan akan terus dikembangkan dari mana asal usul Narkoba jenis sabu tersebut berasal”, sebutnya. Tersangka dibekuk setelah gerak geriknya selama satu bulan terakhir dipantau oleh Sat Res Narkoba Polres Tobasa hingga dilakukan penangkapan di rumahnya di Jln Dr. Bisuk Siahaan Desa Tangga Batu I Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Tobasa. “Atas informasi yang kita peroleh selanjutnya kita lakukan penyelidikan selama satu bulan terakhir hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku”, sebut Kbo Narkoba AKP Libertus Siahaan melalui selulernya. Dari pelaku, personel Sat Res Narkoba menemukan barang bukti berupa sepuluh paket plastik klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan dari atas lantai di dekat kaki pelaku di depan warung kopi. Selanjutnya setelah ditanya oleh kepolisian apakah masih ada yang lain, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya. Dari dapur rumah pelaku ditemukan tiga paket plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dan dua paket plastik klip kecil yang dibalut dengan tisu warna putih ditemukan dalam dompet bermotif bunga. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tobasa guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 15 paket plastik klip sedang, berisi diduga narkotika jenis sabu, tiga lembar tisu warna putih, dua buah sedotan berbentuk sendok, satu buah timbangan elektrik warna hitam merk ION, satu buah dompet motif bunga, satu buah plastik bening dan satu unit handphone Merk i-Cherry warna biru. (des)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru